KPK tahan tersangka korupsi Lukas Enembe (LE). MI/Usman Iskandar
KPK tahan tersangka korupsi Lukas Enembe (LE). MI/Usman Iskandar

Miris dengan Lukas Enembe, Firli Sebut Pembangunan Daerah Harusnya Berikan Stimulus

Candra Yuri Nuralam • 12 Januari 2023 08:11
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan Gubernur Papua Lukas Enembe terlibat kasus suap dan gratifikasi terkait pengerjaan proyek. Padahal, pembangunan di daerah seharusnya memberikan stimulus untuk wilayahnya.
 
"Pembangunan infrastruktur daerah untuk memberikan stimulus bagi peningkatan ekonomi dan sosial masyarakat," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Jakarta, Kamis, 12 Januari 2023.
 
Firli mengatakan Lukas seharusnya bekerja jujur dan bertanggung jawab untuk pembangunan di daerahnya. Kasus suap dan gratifikasi yang menjeratnya dinilai mengartikan sebaliknya.

"Namun, justru dikorupsi untuk keuntungan pribadi dan kepentingan pribadi, yang akhirnya merugikan kemaslahatan umum dengan cara-cara melawan hukum," ucap Firli.
 
Dia tidak mau kasus serupa berulang. KPK bakal menggencarkan edukasi dan pencegahan korupsi di Papua agar tindakan kotor itu tidak terulang lagi.

Baca: Lukas Enembe Diduga Coba Kabur dari Papua Lewat Udara


Edukasi dan pencegahan yang baik diyakini bisa menguatkan prinsip good governance atau pemerintahan yang baik di Papua. Transparansi dan akuntabilitas di sana diharap membaik.
 
"Mati kita bersama-sama mewujudkan masyarakat Papua yang maju, sejahtera, tanpa praktik-praktik korupsi," ujar Firli.
 
Lukas bakal dipenjara di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur selama 20 hari pertama mulai dari 11 Januari 2023 sampai dengan 30 Januari 2023. Upaya paksa itu langsung dibantarkan sementara karena kondisi kesehatannya menurun.
 
KPK tidak mau memaksakan meneruskan kasus saat Lukas sakit. Dia harus menjalani penanganan medis sampai dinyatakan sehat.
 
Dengan begini, penahanan Lukas diundur. Waktu pemenjaraannya bakal dilanjutkan saat sudah sehat.
 
Kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas bermula ketika Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka mengikutsertakan perusahaannya untuk mengikuti beberapa proyek pengadaan infrastruktur di Papua pada 2019 sampai dengan 2021. Padahal, korporasi itu bergerak di bidang farmasi.

Baca: Lukas Enembe Ditangkap, Polri Minta Masyarakat Jaga Papua Tetap Kondusif


KPK menduga Rijatono bisa mendapatkan proyek karena sudah melobi beberapa pejabat dan Lukas Enembe sebelum proses pelelangan dimulai. Komunikasi itu diyakini dibarengi pemberian suap.
 
Kesepakatan dalam kongkalikong Rijatono, Lukas, dan pejabat di Papua lainnya yakni pemberian fee 14 persen dari nilai kontrak. Fee harus bersih dari pengurangan pajak.
 
Setidaknya, ada tiga proyek yang didapatkan Rijatono atas pemufakatan jahat itu. Pertama yakni peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar.
 
Lalu, rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Terakhir, proyek penataan lingkungan venue menembang outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
 
Lukas diduga mengantongi Rp1 miliar dari Rijatono. KPK juga menduga Lukas menerima duit haram dari pihak lain.
 
Rijatono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Sedangkan, Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan