Terdakwa Bharada E. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Terdakwa Bharada E. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Permintaan Maaf Kubu Bharada E ke Jaksa Karena Singgung Tuntutan 12 Tahun Bui di Pleidoi

Fachri Audhia Hafiez • 02 Februari 2023 17:43
Jakarta: Pengacara atau tim penasihat hukum terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E meminta maaf ke jaksa penuntut umum (JPU). Permintaan maaf itu terkait dengan judul nota pembelaan atau pleidoi kliennya yang berjudul 'Apakah Harga Kejujuran Harus Dibayar 12 Tahun Penjara?'.
 
Hal itu disampaikan tim penasihat hukum Bharada E, Ronny Talapessy, dalam duplik atau jawaban atas replik. Jaksa telah menyampaikan replik atas pleidoi Bharada E pada Senin, 30 Januari 2023.
 
"Jika pertanyaan dari terdakwa tersebut telah mengusik atau mengganggu kenyamanan penuntut umum, izinkan kami mewakili terdakwa untuk menyampaikan permohonan maaf kepada yang terhormat penuntut umum," kata Ronny saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis, 2 Februari 2023.

Ronny mengatakan bahwa pleidoi Bharada E hanya berisi ungkapan dari hati terdalam soal kehidupan pribadinya. Sebab, Bharada E menganggap dirinya sebagai orang lemah dan tak berdaya.
 
"Dari lubuk hati yang paling dalam, terdakwa yang merupakan anggota polisi dengan pangkat terendah dan tidak pernah mengenyam pendidikan tinggi hukum bertanya, apakah kejujuran harus dibayar 12 tahun penjara?," ujar Ronny.
 

Baca juga: Ibu Bharada E Ngarep Vonis Bebas: Kalau Tuhan Berkenan Pasti Terjadi


 
Bharada E merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Terdakwa lainnya adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
 
Jaksa menuntut Bharada E dihukum 12 tahun penjara. Sementara, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup.
 
Putri Candrawathi dihukum selama delapan tahun penjara. Tuntutan hukuman itu senada dengan Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Pada perkara tersebut, mereka dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan