Jakarta: Ibu Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Rynecke Alma Pudihang, bicara soal harapan vonis bebas anaknya. Bharada E dalam perkara kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dituntut 12 tahun penjara.
"(Harapan vonis bebas) kalau Tuhan berkenan, semua pasti terjadi," kata Rynecke di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis, 2 Februari 2023.
Rynecke juga berharap majelis hakim menjatuhkan putusan yang ringan. Namun, dia meyakini putusan terbaik akan dijatuhkan kepada Bharada E.
"Menunggu dari hakim tapi semoga (putusan) yang terbaik, yang paling baik," ujar Rynecke.
Pada perkara ini, jaksa menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 12 tahun kepada Bharada E. Vonis hakim akan menentukan bakal sesuai atau tidak dengan tuntutan jaksa. Vonis Bharada E akan digelar pada Rabu, 15 Februari 2023.
Pada amar tuntutannya, jaksa menilai Bharada E terbukti terlibat kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dia dianggap terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Bharada E merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Terdakwa lainnya adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Jakarta: Ibu Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias
Bharada E, Rynecke Alma Pudihang, bicara soal harapan vonis bebas anaknya. Bharada E dalam perkara kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dituntut 12 tahun penjara.
"(Harapan vonis bebas) kalau Tuhan berkenan, semua pasti terjadi," kata Rynecke di
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis, 2 Februari 2023.
Rynecke juga berharap majelis hakim menjatuhkan putusan yang ringan. Namun, dia meyakini putusan terbaik akan dijatuhkan kepada Bharada E.
"Menunggu dari hakim tapi semoga (putusan) yang terbaik, yang paling baik," ujar Rynecke.
Pada perkara ini, jaksa menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 12 tahun kepada Bharada E. Vonis hakim akan menentukan bakal sesuai atau tidak dengan tuntutan jaksa. Vonis Bharada E akan digelar pada Rabu, 15 Februari 2023.
Pada amar tuntutannya, jaksa menilai Bharada E terbukti terlibat kasus pembunuhan berencana terhadap
Brigadir J. Dia dianggap terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Bharada E merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Terdakwa lainnya adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)