Ibu Bharada E, Rynecke Alma Pudihang/Medcom.id/Fachri
Ibu Bharada E, Rynecke Alma Pudihang/Medcom.id/Fachri

Ibu Bharada E Ngarep Vonis Bebas: Kalau Tuhan Berkenan Pasti Terjadi

Fachri Audhia Hafiez • 02 Februari 2023 17:03
Jakarta: Ibu Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Rynecke Alma Pudihang, bicara soal harapan vonis bebas anaknya. Bharada E dalam perkara kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dituntut 12 tahun penjara.
 
"(Harapan vonis bebas) kalau Tuhan berkenan, semua pasti terjadi," kata Rynecke di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis, 2 Februari 2023.
 
Rynecke juga berharap majelis hakim menjatuhkan putusan yang ringan. Namun, dia meyakini putusan terbaik akan dijatuhkan kepada Bharada E.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


"Menunggu dari hakim tapi semoga (putusan) yang terbaik, yang paling baik," ujar Rynecke.
 

Baca: Bharada E Menghadapi Vonis 15 Februari


Pada perkara ini, jaksa menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 12 tahun kepada Bharada E. Vonis hakim akan menentukan bakal sesuai atau tidak dengan tuntutan jaksa. Vonis Bharada E akan digelar pada Rabu, 15 Februari 2023.
 
Pada amar tuntutannya, jaksa menilai Bharada E terbukti terlibat kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dia dianggap terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Bharada E merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Terdakwa lainnya adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

 
(ADN)




LEAVE A COMMENT
LOADING

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif