Jakarta: Majelis hakim akan membacakan vonis kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. Dia akan mendengarkan hukuman pidana akibat terjerat kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Sidang untuk pembacaan putusan akan kami jadwalkan pada Rabu, 15 Februari 2023. Kepada terdakwa diperintahkan untuk kembali ke tahanan," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis, 2 Februari 2023.
Pada perkara ini, jaksa menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 12 tahun kepada Bharada E. Vonis hakim akan menentukan bakal sesuai atau tidak dengan tuntutan jaksa.
Pada amar tuntutannya, jaksa menilai Bharada E terbukti terlibat kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dia dianggap terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Bharada E merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Terdakwa lainnya adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Jakarta: Majelis hakim akan membacakan vonis kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias
Bharada E. Dia akan mendengarkan hukuman pidana akibat terjerat kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau
Brigadir J.
"Sidang untuk pembacaan putusan akan kami jadwalkan pada Rabu, 15 Februari 2023. Kepada terdakwa diperintahkan untuk kembali ke tahanan," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis, 2 Februari 2023.
Pada perkara ini, jaksa menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 12 tahun kepada Bharada E. Vonis hakim akan menentukan bakal sesuai atau tidak dengan tuntutan jaksa.
Pada amar tuntutannya, jaksa menilai Bharada E terbukti terlibat kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dia dianggap terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Bharada E merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Terdakwa lainnya adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)