Bharada E di PN Jaksel/Medcom.id/Siti
Bharada E di PN Jaksel/Medcom.id/Siti

Bharada E Menghadapi Vonis 15 Februari

Fachri Audhia Hafiez • 02 Februari 2023 16:45
Jakarta: Majelis hakim akan membacakan vonis kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. Dia akan mendengarkan hukuman pidana akibat terjerat kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J
 
"Sidang untuk pembacaan putusan akan kami jadwalkan pada Rabu, 15 Februari 2023. Kepada terdakwa diperintahkan untuk kembali ke tahanan," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis, 2 Februari 2023.
 
Pada perkara ini, jaksa menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 12 tahun kepada Bharada E. Vonis hakim akan menentukan bakal sesuai atau tidak dengan tuntutan jaksa.
 

Baca: Kubu Putri Candrawathi Minta Hakim Tolak Seluruh Tanggapan Jaksa


Pada amar tuntutannya, jaksa menilai Bharada E terbukti terlibat kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dia dianggap terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Bharada E merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Terdakwa lainnya adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan