Gedung KPK. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Gedung KPK. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

KPK Ogah Buru-buru Tuntaskan Penyelidikan Bansos

Candra Yuri Nuralam • 12 Desember 2022 08:57
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mau buru-buru menyelesaikan penyelidikan dugaan adanya kerugian negara dalam pengadaan bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos). Pasalnya, ada kebijakan penghentian kasus di tahap penyidikan.
 
"Undang-Undang KPK yang baru sekarang kita punya kewenangan untuk menghentikan penyidikan, di tingkat penyelidikan harus hati-hati, harus sudah firm, harus sudah yakin perkara ini ketika naik ke penyidikan harus terbukti," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Senin, 12 Desember 2022.
 
Penghentian kasus di tahap penyidikan bisa dilakukan KPK jika penanganannya berlarut. Penghentian penyidikan bisa dilakukan untuk memastikan hak para tersangka.

KPK tidak mau kasus bansos dihentikan di tahap penyidikan. Atas dasar itu, KPK mau kasus bansos dikerjakan dengan bukti kuat agar bisa membawa tersangka ke persidangan.
 
"Karena enggak ada mekanisme penghentian perkara. Sekarang ada tindakan baru kita boleh menghentikan penyidikan, meskipun sebetulnya tidak berarti mengurangi kualitas penanganan perkara korupsi," ucap Alex.
 

Baca Juga: Dugaan Korupsi Bansos Terus Diusut, KPK Tunggu Hitungan BPKP


KPK sudah mengusut tiga kasus penanganan bansos di Kemensos. Yakni, penerimaan suap mantan Menteri Sosial Juliari Batubara yang sudah inkrah. Setelah itu, KPK melihat adanya dugaan kerugian negara dari kasus tersebut dan membuka penyelidikan baru.
 
Saat menyelidiki kasus kedua, KPK melihat ada indikasi kerugian negara lain. Sehingga, KPK membuka penyelidikan ketiga terkait dugaan korupsi pengadaan bansos.
 
Sejumlah nama pernah terseret dalam pengembangan kasus ini. Di antaranya, anggota DPR Herman Herry dan Ihsan Yunus yang disebut pernah meminta jatah paket bansos dalam persidangan kasus pertama.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan