Sidang terdakwa Irfan Widyanto. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.
Sidang terdakwa Irfan Widyanto. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.

Mau Tahun Baruan, Tim Pengacara Irfan Widyanto Minta Jadwal Sidang Digeser

Fachri Audhia Hafiez • 23 Desember 2022 17:13
Jakarta: Kubu terdakwa kasus obstruction of justice atau merintangi penyidikan dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Irfan Widyanto, meminta persidangan digeser jelang Tahun Baru 2023. Majelis hakim sudah menjadwalkan persidangan dilanjutkan pada 29 Desember 2022.
 
"Mohon izin Yang Mulia, dikarenakan tanggal 29 itu mepet sekali dengan tahun baru, di kantor kami juga sudah meliburkan kantor kami. Apabila berkenan digeser minggu depan di tanggal 5 atau 6 (Januari 2023)?" tanya tim penasihat hukum Irfan saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat, 23 Desember 2022.
 
"Tidak bisa," kata Ketua Majelis Hakim Afrizal.

Hakim Afrizal menegaskan majelis hakim yang mengadili perkara pun tidak libur. Dia meminta kubu Irfan mengatur waktu.
 
"Tetap kita agendakan, supaya me-manage waktu sedemikian rupa, jelas ya," tegas Hakim Afrizal.
 
"Kalau saudara mau libur ya silakan saja, kan tim juga ada, kan ada berapa orang ya, maka kita berapa orang juga boleh mengambil cuti. Saya kira cukup jelas," tambah Hakim Afrizal.
 

Baca: Tak Bisa Hadirkan Ahli Kasus Merintangi Penyidikan Brigadir J, Jaksa Ditegur 


Persidangan pada 29 Desember 2022 diagendakan mendengarkan keterangan ahli dari pihak jaksa penuntut umum (JPU). Sidang dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB.
 
Irfan Widyanto didakwa terlibat kasus obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria Adi Purnama, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rachman Arifin, serta Ferdy Sambo.
 
Mereka didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan