Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo hadir sebagai saksi mahkota untuk terdakwa Irfan Widyanto.
Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo hadir sebagai saksi mahkota untuk terdakwa Irfan Widyanto.

Tak Bisa Hadirkan Ahli Kasus Merintangi Penyidikan Brigadir J, Jaksa Ditegur

Fachri Audhia Hafiez • 23 Desember 2022 15:33
Jakarta: Majelis hakim mengingatkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk segera menuntaskan pemanggilan ahli dalam kasus obstruction of justice atau merintangi penyidikan dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ahli yang rencananya dihadirkan jaksa batal hadir.
 
Ahli itu ialah ahli digital forensik Heri Priyanto. Dia mestinya hadir di persidangan untuk terdakwa Irfan Widyanto.
 
"Untuk ahli kami sudah upayakan untuk hadir hari ini, tapi tidak ada yang bisa Yang Mulia, berhalangan hadir semua," kata jaksa saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat, 23 Desember 2022.

Ketua Majelis Hakim Afrizal menegur jaksa. Sebab, jaksa dinilai tak bisa memaksimalkan waktu persidangan yang telah diberikan. Afrizal juga mengingatkan masa penahanan terdakwa yang kian menipis.
 
"Saya ingatkan sekali lagi ya, nanti saya akan tetapkan jatah saudara, kalau saudara serius, ini ada masa penahanannya," kata Hakim Afrizal.
 
Persidangan dinilai sudah memakan waktu dengan menghadirkan banyak saksi. Para pihak yang berperkara diminta memanfaatkan kesempatan yang diberikan.
 
"Ini harus maraton persidangannya, sampai malam asal tidak sampai melewati jam 00.00, harus dipahami ya baik ya. Penuntut umum berkali-kali saya ingatkan, nanti terjadi sesuatu terhadap penahanan saudara terdakwa ini,” ujar Hakim Afrizal.

Baca: Tonton Rekaman CCTV, Chuck Putranto Sempat Tak Engah Brigadir J Masih Hidup


Pada persidangan hari ini, jaksa telah menjadwalkan memanggil Heri Priyanto serta saksi mahkota Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo. Namun, hanya Chuck dan Baiquni yang hadir memberikan kesaksian.
 
Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto didakwa terlibat kasus obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria Adi Purnama, dan Arif Rachman Arifin serta Ferdy Sambo.
 
Mereka didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan