Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan semua pihak agar tidak sembarangan memberikan hadiah ke pegawainya. Lembaga Antikorupsi punya aturan ketat terkait penerimaan hadiah.
"KPK menerapkan standar etik tinggi," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 14 Juli 2022.
Ali mengatakan aturan ketat itu dipantau oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Aturan KPK tidak bisa disamakan dengan kementerian atau lembaga lain.
"Bisa saja sesuatu yang mungkin dianggap lazim di instansi lain, namun bila di KPK dapat dikenakan sanksi etik," ujar Ali.
Pegawai KPK juga diminta tidak sembarangan menerima barang. Sanksi dari Dewas KPK dipastikan tidak akan pandang bulu.
Teranyar, Dewas KPK mengadili mantan Komisioner Lembaga Antikorupsi Lili Pintauli Siregar karena diduga menerima fasilitas menonton MotoGP di Mandalika. Namun, sidang itu gugur karena Lili memutuskan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai wakil ketua KPK.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) mengingatkan semua pihak agar tidak sembarangan memberikan hadiah ke pegawainya. Lembaga Antikorupsi punya aturan ketat terkait penerimaan hadiah.
"KPK menerapkan standar etik tinggi," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 14 Juli 2022.
Ali mengatakan aturan ketat itu dipantau oleh Dewan Pengawas (
Dewas) KPK. Aturan KPK tidak bisa disamakan dengan kementerian atau lembaga lain.
"Bisa saja sesuatu yang mungkin dianggap lazim di instansi lain, namun bila di KPK dapat dikenakan sanksi etik," ujar Ali.
Pegawai KPK juga diminta tidak sembarangan menerima
barang. Sanksi dari Dewas KPK dipastikan tidak akan pandang bulu.
Teranyar, Dewas KPK mengadili mantan Komisioner Lembaga Antikorupsi Lili Pintauli Siregar karena diduga menerima fasilitas menonton MotoGP di Mandalika. Namun, sidang itu gugur karena Lili memutuskan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai wakil ketua KPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)