Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami sejumlah pembelian aset oleh sejumlah pihak dari kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Pembelian aset diduga hasil suap pihak swasta.
"Adanya dugaan pembelian sejumlah aset oleh pihak yang terkait dengan perkara ini dengan menggunakan sumber uang dari beberapa pihak swasta," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 15 Juli 2022.
Informasi itu dikonfirmasi kepada sejumlah saksi pihak swasta, yakni Rendy Teguh Pranoto, Teuku Zulfikar Aiyub, dan Lyanto serta Direktur PT Kellian Bahari Shipping Robbyanto Hamdali. Mereka diperiksa di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Jawa Timur.
Sementara, lima saksi lainnya tak menghadiri pemanggilan penyidik. Yakni, swasta Disyahmain, Evan Jayadi Zulkiflie, Njono Budiono, dan Riadi Waluyo serta Direktur Utama PT Dian Fortuna Erisindo Renny Susetyo Wardhani.
"Untuk Renny informasi yang kami terima, yang bersangkutan sedang menjalani masa pemidanaan dan akan dijadwalkan kembali untuk pemanggilannya," jelas Ali.
KPK kembali membuka kasus baru dalam dugaan korupsi pengurusan perkara di MA. Kasus ini terkait dengan dugaan pencucian uang oleh Nurhadi.
Kasus ini merupakan pengembangan perkara. Lembaga Antikorupsi membuka kasus tersebut karena banyaknya dugaan pencucian uang oleh Nurhadi.
Sementara, Nurhadi tengah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Ia menjalani pidana selama enam tahun penjara terkait kasus suap dan gratifikasi.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami sejumlah pembelian aset oleh sejumlah pihak dari kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (
TPPU) yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Pembelian aset diduga hasil suap pihak swasta.
"Adanya dugaan pembelian sejumlah aset oleh pihak yang terkait dengan perkara ini dengan menggunakan sumber uang dari beberapa pihak swasta," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 15 Juli 2022.
Informasi itu dikonfirmasi kepada sejumlah saksi pihak swasta, yakni Rendy Teguh Pranoto, Teuku Zulfikar Aiyub, dan Lyanto serta Direktur PT Kellian Bahari Shipping Robbyanto Hamdali. Mereka diperiksa di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Jawa Timur.
Sementara, lima saksi lainnya tak menghadiri pemanggilan penyidik. Yakni, swasta Disyahmain, Evan Jayadi Zulkiflie, Njono Budiono, dan Riadi Waluyo serta Direktur Utama PT Dian Fortuna Erisindo Renny Susetyo Wardhani.
"Untuk Renny informasi yang kami terima, yang bersangkutan sedang menjalani masa pemidanaan dan akan dijadwalkan kembali untuk pemanggilannya," jelas Ali.
KPK kembali membuka kasus baru dalam dugaan korupsi pengurusan perkara di MA. Kasus ini terkait dengan dugaan pencucian uang oleh Nurhadi.
Kasus ini merupakan pengembangan perkara. Lembaga Antikorupsi membuka kasus tersebut karena banyaknya dugaan pencucian uang oleh Nurhadi.
Sementara,
Nurhadi tengah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Ia menjalani pidana selama enam tahun penjara terkait kasus suap dan gratifikasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)