Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. Foto: Medcom.id/Fachrie Audhia Hafiez
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. Foto: Medcom.id/Fachrie Audhia Hafiez

Polisi Bongkar Investasi Ilegal KSP Sejahtera Bersama dengan Kerugian Rp940,8 Miliar

Siti Yona Hukmana • 28 November 2022 08:24
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membongkar kasus investasi ilegal Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP SB). Korbannya mencapai 2.350 orang.
 
"Dengan kerugian sebesar Rp940,8 miliar," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Senin, 28 November 2022.
 
Ramadhan merinci sebanyak 1.512 korban didapati dari 23 laporan polisi. Dengan total kerugian Rp 660,4 miliar.

"Korban tambahan dari posko korban pengaduan KSP SB sebanyak 838 orang, dengan total kerugian Rp280,3 miliar," ungkap jenderal bintang satu itu.
 
Dalam kasus ini polisi menetapkan dua tersangka berinisial IW dan DZ. Ramadhan menuturkan penanganan perkara ini didasari oleh 23 laporan polisi selama periode Juli 2020-Juni 2022.
 
KSP SB diduga telah melakukan tindak pidana menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha. Baik dari pimpinan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun lembaga berwenang lainnya.
 
Pada sekitar 2014-2021 KSP SB menghimpun dana dari masyarakat yang bukan sebagai anggota KSP SB. Dengan menjanjikan keuntungan bunga 10 persen untuk jangka waktu 6 bulan dan bunga 13 persen untuk jangka waktu 12 bulan. Para korban membayarkan dana satu kali saja ketika pertama kali menyimpan di KSP SB.
 
"Akan tetapi dana yang masuk tersebut justru dipergunakan untuk kepentingan pribadi pengurus, serta untuk pembelian dan pendirian perusahaan-perusahaan pada sektor investasi riil," ujar Ramadhan.
 

Baca juga: Aset Tersangka D Kasus Robot Trading Net89 Disita, Nilainya Rp858 Juta


 
Kedua tersangka telah ditahan dan dijerat Pasal 46 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU Nomor 7 Tahu n 1992 tentang perbankan dan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 374 KUHP subsider Pasal 372 KUHP, dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
 
Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara kedua tersangka ke Kejaksaan pada 15 November 2022. Kini, penyidik tengah menunggu penelitian jaksa penuntut umum (JPU). Polisi akan melimpahkan kedua tersangka dan barang bukti bila berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 guna menjalani persidangan. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan