Eks Gubernur Jawa Timur Pakde Karwo di KPK/Medcom.id/Candra
Eks Gubernur Jawa Timur Pakde Karwo di KPK/Medcom.id/Candra

KPK Usut Dugaan Suap di Jatim, Begini Pengakuan Pakde Karwo

Candra Yuri Nuralam • 08 November 2022 21:10
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Gubernur Jawa Timur (Jatim) Soekarwo hari ini, 8 November 2022. Dia dimintai keterangan soal dugaan suap terkait pengalokasian anggaran bantuan keuangan Provinsi Jatim periode 2014 sampai 2018.
 
"(Saat diperiksa) menjelaskan Pergub (Peraturan Gubernur) Nomor 13 Tahun 2011 tentang Struktur dalam Mengambil Keputusan Bankeu (Bantuan Keuangan) di Daerah. Itu aja," kata pria yang akrab dipanggil Pakde Karwo ini di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 8 November 2022.
 
Soekarwo menjelaskan tidak ada kesalahan dalam peraturan itu. Dia juga menegaskan beleid tersebut tidak menjadi celah korupsi dalam kasus ini.

"Perilaku oknumnya, kalau Pergubnya sudah sejalan," ujar Pakde Karwo.
 

Baca: Eks Kepala Bappeda Jatim Budi Setiawan Ditahan KPK


Menurut dia, tidak ada pertanyaan lain selain peraturan itu. Pakde Karwo hanya diperiksa kurang lebih tiga jam dalam kasus ini.
 
KPK menetapkan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jatim periode 2017-2018, Budi Setiawan, sebagai tersangka. Ia merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pengalokasian anggaran bantuan keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur.
 
"Ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup. Sehingga, KPK meningkatkan pada proses penyidikan dengan menetapkan tersangka," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 19 Agustus 2022.
 
Budi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan