Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Foto: Medcom.id/Fachrie Audhia Hafiez.
Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Foto: Medcom.id/Fachrie Audhia Hafiez.

Periksa Asisten Hakim Agung, KPK Sekaligus Sita Dokumen

Fachri Audhia Hafiez • 13 Oktober 2022 11:22
Jakarta: Asisten Hakim Agung Prasetyo Nugroho diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada Rabu, 12 Oktober 2022. Dalam pemeriksaan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen.
 
"Sekaligus dilakukan penyitaan untuk beberapa dokumen yang terkait dengan perkara ini," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 13 Oktober 2022.
 
Penyidik juga menyita sejumlah dokumen dari karyawan swasta Redhy Novarisza. Ia diperiksa bersamaan dengan Prasetyo.

Ali mengatakan Prasetyo dan Redhy juga dicecar terkait proses pengajuan perkara pada tingkat di MA. Namun, ia belum menyampaikan mendetail terkait materi pemeriksaan tersebut.
 
Pada perkara ini KPK menetapkan 10 tersangka termasuk Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Tersangka lainnya ialah Hakim Yudisial atau panitera pengganti, Elly Tri Pangestu (ETP); dua aparatur sipil negara (ASN) pada Kepeniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH); serta dua ASN di MA, Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).
 
Kemudian, pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT) dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS). Dari 10 tersangka tersebut, Ivan, dan Heryanto belum ditahan.
 

Baca juga: Guru MTSN Tanjung Karang Diduga Tahu Adanya Titipan Saat Penerimaan Maba di Unila


 
Penetapan tersangka tersebut berdasarkan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Temuan SGD205 ribu dan Rp50 juta yang diduga terkait suap penanganan perkara jadi barang bukti kuat untuk menyeret para tersangka.
 
Heryanto Tanaka, Yosep Parera, Eko Suparno, dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Sedangkan Sudrajad Dimyati, Desy Yustria, Elly Tri Pangestu, Muhajir Habibie, Nurmanto, dan Albasri sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan