Jakarta: Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menyesal telah terlibat dalam rangkaian kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Hal itu diungkapkannya saat Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menanyakan pendapatnya mengenai peristiwa itu.
"Saya masih merasa bersalah Yang Mulia," kata Bharada E saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis, 5 Januari 2023.
"Saudara merasa bersalah, saudara menyesal?," kata Hakim Wahyu.
"Menyesal," ujar Bharada E.
Sebelumnya, Bharada E juga berandai-andai bila waktu bisa diulang. Ia tak ingin peristiwa penembakan terhadap Brigadir J terjadi.
"Saya juga sampai sekarang, saya merasa kalau memang bisa dibalik, kalau bisa waktu bisa diputar kembali, mungkin enggak seperti ini juga keinginan saya," kata Bharada E.
Bharada E juga mengatakan bahwa dirinya hanya menuruti perintah atasannya Ferdy Sambo untuk mengeksekusi Brigadir J. Hal itu juga sudah disampaikan kepada keluarga Brigadir J.
"Saya sudah meminta maaf juga ke keluarga korban, saya salah, saya tahu saya salah, cuma saya juga bisa menjelaskan atas dasar apa saya melakukan hal itu. Bahwa saya juga hanya disuruh sama Pak Sambo pada saat itu," ujar Bharada E.
Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Dia didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Mereka juga berstatus terdakwa dalam perkara ini.
Bharada E juga mendapat rekomendasi sebagai justice collaborator dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Dia satu-satunya terdakwa yang mendapat rekomendasi tersebut.
Jakarta: Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias
Bharada E menyesal telah terlibat dalam rangkaian kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau
Brigadir J. Hal itu diungkapkannya saat Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menanyakan pendapatnya mengenai peristiwa itu.
"Saya masih merasa bersalah Yang Mulia," kata Bharada E saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis, 5 Januari 2023.
"Saudara merasa bersalah, saudara menyesal?," kata Hakim Wahyu.
"Menyesal," ujar Bharada E.
Sebelumnya, Bharada E juga berandai-andai bila waktu bisa diulang. Ia tak ingin peristiwa penembakan terhadap Brigadir J terjadi.
"Saya juga sampai sekarang, saya merasa kalau memang bisa dibalik, kalau bisa waktu bisa diputar kembali, mungkin enggak seperti ini juga keinginan saya," kata Bharada E.
Bharada E juga mengatakan bahwa dirinya hanya menuruti perintah atasannya
Ferdy Sambo untuk mengeksekusi Brigadir J. Hal itu juga sudah disampaikan kepada keluarga Brigadir J.
"Saya sudah meminta maaf juga ke keluarga korban, saya salah, saya tahu saya salah, cuma saya juga bisa menjelaskan atas dasar apa saya melakukan hal itu. Bahwa saya juga hanya disuruh sama Pak Sambo pada saat itu," ujar Bharada E.
Bharada E didakwa melakukan
pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Dia didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Mereka juga berstatus terdakwa dalam perkara ini.
Bharada E juga mendapat rekomendasi sebagai
justice collaborator dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Dia satu-satunya terdakwa yang mendapat rekomendasi tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)