"Saya juga sampai sekarang, saya merasa kalau memang bisa dibalik, kalau bisa waktu bisa diputar kembali, mungkin enggak seperti ini juga keinginan saya," kata Bharada E saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis, 5 Januari 2023.
Ia terlihat berat menyampaikan hal itu. Bharada E sempat berhenti sejenak sebelum melanjutkan pernyataannya.
Bharada E juga mengatakan bahwa dirinya hanya menuruti perintah atasannya Ferdy Sambo untuk mengeksekusi Brigadir J. Hal itu juga sudah disampaikan kepada keluarga Brigadir J.
Ia menyadari bahwa ada kepedihan di keluarga Brigadir J. Bharada E juga sudah menyampaikan permohonan maaf.
"Saya sudah meminta maaf juga ke keluarga korban, saya salah, saya tahu saya salah, cuma saya juga bisa menjelaskan atas dasar apa saya melakukan hal itu. Bahwa saya juga hanya disuruh sama Pak Sambo pada saat itu," ujar Bharada E.
Baca juga: Bharada E Merasa Bersalah Tak Tahu Pelecehan Seksual Putri Candrawathi |
Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Dia didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Mereka juga berstatus terdakwa dalam perkara ini.
Bharada E juga mendapat rekomendasi sebagai justice collaborator dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Dia satu-satunya terdakwa yang mendapat rekomendasi tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id