Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak menerima suap dari banyak pihak. Total suap masih didalami.
"RHP (Ricky) diduga juga menerima uang dari beberapa pihak lainnya, yang jumlahnya masih terus kami dalami pada proses penyidikan ini," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 8 September 2022.
Karyoto mengatakan saat ini pihaknya baru menemukan bukti suap Rp24,5 miliar yang diterima Ricky. Uang itu berasal dari Direktur PT Bina Karya Raya Simon Pampang, Direktur Bumi Abadi Perkasa Jusiendra Pribadi Pampang, dan Direktur PT Solata Sukses Membangun Marten Toding.
Jusiendra diduga mendapatkan 18 proyek senilai Rp217,7 miliar. Simon diduga mendapatkan enam proyek senilai Rp179,4 miliar. Lalu, Marten mendapatkan tiga proyek senilai Rp9,4 miliar.
"Realisasi pemberian uang pada RHP dilakukan melalui transfer rekening bank dengan menggunakan nama-nama dari beberapa orang kepercayaan RHP," ujar Karyoto.
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan proyek di Mamberamo Tengah. Mereka yakni Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak, Direktur PT Bina Karya Raya Simon Pampang, Direktur Bumi Abadi Perkasa Jusiendra Pribadi Pampang dan Direktur PT Solata Sukses Membangun Marten Toding.
Simon dan Jusiendra sudah ditahan. Marten segera dipanggil. Sementara itu, Ricky saat ini masih menjadi buronan KPK.
Para pemberi suap ini disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) menduga Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak menerima suap dari banyak pihak. Total suap masih didalami.
"RHP (Ricky) diduga juga menerima uang dari beberapa pihak lainnya, yang jumlahnya masih terus kami dalami pada proses
penyidikan ini," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 8 September 2022.
Karyoto mengatakan saat ini pihaknya baru menemukan bukti
suap Rp24,5 miliar yang diterima Ricky. Uang itu berasal dari Direktur PT Bina Karya Raya Simon Pampang, Direktur Bumi Abadi Perkasa Jusiendra Pribadi Pampang, dan Direktur PT Solata Sukses Membangun Marten Toding.
Jusiendra diduga mendapatkan 18 proyek senilai Rp217,7 miliar. Simon diduga mendapatkan enam proyek senilai Rp179,4 miliar. Lalu, Marten mendapatkan tiga proyek senilai Rp9,4 miliar.
"Realisasi pemberian uang pada RHP dilakukan melalui transfer rekening bank dengan menggunakan nama-nama dari beberapa orang kepercayaan RHP," ujar Karyoto.
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan proyek di Mamberamo Tengah. Mereka yakni Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak, Direktur PT Bina Karya Raya Simon Pampang, Direktur Bumi Abadi Perkasa Jusiendra Pribadi Pampang dan Direktur PT Solata Sukses Membangun Marten Toding.
Simon dan Jusiendra sudah ditahan. Marten segera dipanggil. Sementara itu, Ricky saat ini masih menjadi buronan KPK.
Para pemberi suap ini disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)