Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto (batik biru). MI/Adam Dwi
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto (batik biru). MI/Adam Dwi

Dua Penyuap Bupati Mamberamo Tengah Ditahan KPK

Candra Yuri Nuralam • 08 September 2022 19:50
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur PT Bina Karya Raya Simon Pampang dan Direktur Bumi Abadi Perkasa Jusiendra Pribadi Pampang hari ini, 8 September 2022. Kedua orang itu merupakan pemberi suap Bupati Mamberamo Tengah, Papua, Ricky Ham Pagawak.
 
"Tim penyidik melakukan penahanan tersangka SP (Simon Pampang) dan tersangka JPP (Jusiendra Pribadi Pampang) selama 20 hari pertama terhitung 8 September 2022 sampai dengan 27 September 2022," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 8 September 2022.
 
Keduanya bakal mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. Dalam kesempatan itu, KPK turut mengumumkan dua tersangka lain yang terjerat dugaan suap pengerjaan proyek di Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua.

Keduanya ialah Ricky Ham Pagawak dan Direktur PT Solata Sukses Membangun Marten Toding. Marten segera dipanggil untuk ditahan. KPK berharap Marten kooperatif.
 
"Khusus tersangka RHP (Ricky Ham Pagawak), KPK tetap berupaya untuk melakukan pencarian keberadaan yang bersangkutan dengan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait," ujar Karyoto.
 

Baca: KPK Pastikan Keberadaan Bupati Mamberamo Tengah di Papua Nugini


Kasus ini bermula ketima Simon, Jusiendra dan Marten mendekati Ricky untuk mendapatkan proyek di Mamberamo Tengah. Ketiga orang itu diduga menjanjikan uang ke Ricky jika perusahaannya bisa langsung mendapatkan proyek.
 
Ricky yang menyanggupi permintaan ketiganya langsung memerintahkan pejabat di Dinas Pekerjaan Umum Mamberamo Tengah untuk mengondisikan proyek yang bernilai besar. Jusiendra diduga mendapatkan 18 proyek senilai Rp217,7 miliar.
 
"Diantaranya proyek pembangunan asrama mahasiswa di Jayapura," ujar Karyoto.
 
Simon diduga mendapatkan enam proyek senilai Rp179,4 miliar. Lalu, Marten mendapatkan tiga proyek senilai Rp9,4 miliar.
 
Ketiganya menepati janji pemberian suap dengan cara mentransfer uangnya ke rekening beberapa orang kepercayaan Ricky. Totalnya diduga Rp24,5 miliar.
 
"Terkait jabatannya, RHP (Ricky) diduga juga menerima uang dari beberapa pihak lainnya, yang jumlahnya masih terus kami dalami pada proses penyidikan ini," tutur Karyoto.
 
Para pemberi suap ini disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan