Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Berkas Perkara Pengeroyokan Ketua KNPI Dilimpahkan ke Kejaksaan

Rahmatul Fajri • 30 Maret 2022 19:55
Jakarta: Polda Metro Jaya rampung menyusun berkas perkara kasus pengeroyokan Ketua DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI ) Haris Pertama. Berkas dilimpahkan ke kejaksaan.
 
"Baru tahap satu ke kejaksaan," ujar Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat saat dihubungi, Rabu, 30 Maret 2022.
 
Tubagus menjelaskan kepolisian masih menunggu keputusan jaksa penuntut umum (JPU) terkait kelengkapan berkas. Kejaksaan masih meneliti berkas perkara tersebut.

"Belum P21 (lengkap). Masih menunggu dari Kejaksaan sudah dinyatakan lengkap atau belum," jelasnya.
 
Sebelumnya, Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama dikeroyok orang tidak dikenal di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, pukul 14.00 WIB, pada Senin, 21 Februari 2022.
 
Baca: Ini Peran Politikus Golkar Azis Samual Terkait Pengeroyokan Ketum KNPI
 
Polisi menangkap tiga pelaku, yakni MS, 44, JT, 43, SS, 61. Kemudian, I dan H yang sebelumnya sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) menyerahkan diri ke polisi.
 
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan empat pelaku yakni MS, JT, H, dan I merupakan eksekutor. Sementara pelaku berinisial SS merupakan orang yang memerintahkan para pelaku untuk mengeroyok Haris. 
 
Belakangan, seorang politikus Partai Golkar bernama Azis Samual turut terseret dan diduga memerintahkan SS mengeroyok Haris. Azis kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
 
Azis belum mengakui menjadi dalang di balik pengeroyokan tersebut. Hingga saat ini motif pengeroyokan terhadap Haris masih menjadi misteri.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan