Jakarta: Otak kasus penipuan investasi robot trading dengan aplikasi Evotrade ditangkap. Pemilik Evotrade itu diringkus setelah masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Telah dilakukan penangkapan pada Minggu, 20 Maret 2022, terhadap tersangka DPO owner Robot Trading Evotrade atas nama Anang Diantoko," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangan tertulis, Rabu, 23 Maret 2022.
Tersangka ditangkap di Villa Grey, Jalan Duku Indah Gang Jepun, Kecamatan Umalas, Kuta Utara, Bali. Whisnu menyebut tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
"Anang masih diperiksa intensif penyidik untuk mendalami pelaku lainnya," ucap dia.
Baca: Masa Penahanan Indra Kenz Diperpanjang 40 Hari
Polisi menyita sejumlah barang bukti. Antara lain lima handphone (HP) merek Oppo, satu HP merek Vivo, satu HP merek iPhone, satu HP merek Samsung, dua HP merek Nokia, tiga modem, enam kartu ATM, satu unit kendaraan roda dua jenis matik, dan uang tunai Rp1,6 juta.
Investasi bodong ini mencuat setelah polisi mengungkap kasus robot trading binary option lewat aplikasi Binomo dan Quotex dengan tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz dan Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan. Kemudian, para korban investasi bodong lainnya mulai melapor ke Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya.
Ada korban robot trading Viral Blast Global, Fahrenheit, dan Evotrade. Dalam kasus Viral Blast Global, polisi menetapkan empat tersangka. Sedangkan Fahrenheit lima tersangka dan Evotrade satu tersangka.
Dittipideksus Bareskrim Polri membuka layanan pengaduan kasus robot trading dan binary option melalui saluran telepon (hotline). Masyarakat dapat mengaksesnya melalui pesan WhatsApp di nomor 081213227296.
Jakarta: Otak kasus
penipuan investasi robot
trading dengan aplikasi Evotrade ditangkap. Pemilik Evotrade itu diringkus setelah masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Telah dilakukan penangkapan pada Minggu, 20 Maret 2022, terhadap tersangka DPO
owner Robot Trading Evotrade atas nama Anang Diantoko," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangan tertulis, Rabu, 23 Maret 2022.
Tersangka ditangkap di Villa Grey, Jalan Duku Indah Gang Jepun, Kecamatan Umalas, Kuta Utara, Bali. Whisnu menyebut tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
"Anang masih diperiksa intensif penyidik untuk mendalami pelaku lainnya," ucap dia.
Baca:
Masa Penahanan Indra Kenz Diperpanjang 40 Hari
Polisi menyita sejumlah barang bukti. Antara lain lima
handphone (HP) merek Oppo, satu HP merek Vivo, satu HP merek iPhone, satu HP merek Samsung, dua HP merek Nokia, tiga modem, enam kartu ATM, satu unit kendaraan roda dua jenis matik, dan uang tunai Rp1,6 juta.
Investasi bodong ini mencuat setelah polisi mengungkap kasus robot
trading binary option lewat aplikasi Binomo dan Quotex dengan tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz dan Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan. Kemudian, para korban investasi bodong lainnya mulai melapor ke Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya.
Ada korban robot trading Viral Blast Global, Fahrenheit, dan Evotrade. Dalam kasus Viral Blast Global, polisi menetapkan empat tersangka. Sedangkan Fahrenheit lima tersangka dan Evotrade satu tersangka.
Dittipideksus Bareskrim Polri membuka layanan pengaduan kasus robot
trading dan
binary option melalui saluran telepon (hotline). Masyarakat dapat mengaksesnya melalui pesan WhatsApp di nomor 081213227296.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)