Jakarta: Masa penahanan tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz diperpanjang. Penahanan Indra berakhir Kamis, 17 Maret 2022.
"Pasti (diperpanjang). Jadi masih ditahan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipidkesus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Rabu, 23 Maret 2022.
Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara juga mengatakan telah memperpanjang masa penahanan Indra Kenz. Indra Kenz ditahan kembali selama 40 hari ke depan.
"Sudah diperpanjang hingga tanggal 25 April (2022)," ujar Chandra saat dikonfirmasi terpisah.
Baca: Polisi Berencana Periksa Deddy Corbuzier Terkait Kasus Indra Kenz
Merujuk Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), polisi memiliki waktu 20 hari pertama untuk melakukan penahanan terhadap tersangka. Namun, bila penyidik belum merampungkan berkas perkara, maka masa penahanan tersangka dapat diperpanjang untuk 40 hari berikutnya.
Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo dan ditahan pada Jumat, 25 Februari 2022. Indra Kenz mempromosikan trading Binomo yang diduga kuat investasi bodong dan judi online.
Indra dijerat Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Jakarta: Masa penahanan tersangka kasus
investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz diperpanjang. Penahanan Indra berakhir Kamis, 17 Maret 2022.
"Pasti (diperpanjang). Jadi masih ditahan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipidkesus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Rabu, 23 Maret 2022.
Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara juga mengatakan telah memperpanjang masa penahanan
Indra Kenz. Indra Kenz ditahan kembali selama 40 hari ke depan.
"Sudah diperpanjang hingga tanggal 25 April (2022)," ujar Chandra saat dikonfirmasi terpisah.
Baca:
Polisi Berencana Periksa Deddy Corbuzier Terkait Kasus Indra Kenz
Merujuk Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), polisi memiliki waktu 20 hari pertama untuk melakukan penahanan terhadap tersangka. Namun, bila penyidik belum merampungkan berkas perkara, maka masa penahanan tersangka dapat diperpanjang untuk 40 hari berikutnya.
Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo dan ditahan pada Jumat, 25 Februari 2022. Indra Kenz mempromosikan
trading Binomo yang diduga kuat investasi bodong dan judi online.
Indra dijerat Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)