Jakarta: Langkah tersangka penyebaran dokumen elektronik Adam Deni Gearaka mengajukan eksepsi atau nota keberatan dakwaan dalam sidang lanjutan dinilai aneh. Pasalnya, pegiat media sosial (medsos) itu sudah mengakui kesalahannya.
"Bukankah Adam Deni setelah menjadi tersangka dan ditahan, sudah membuat video mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada Pelapor? Jadi apa lagi gunanya mengajukan eksepsi kalau terdakwa sudah mengakui perbuatannya?“ kata praktisi hukum Frank Hutapea melalui keterangan tertulis, Selasa, 15 Maret 2022.
Dia menyampaikan eksepsi tersebut seharusnya diabaikan. Sebab, terdakwa sudah menyatakan pengakuan melakukan kesalahan.
Baca: Terungkap! Ahmad Sahroni Beberkan Modus Pemerasan Adam Deni
“Eksepsi wajib ditolak majelis hakim dan perkara lanjut ke pemeriksaan substansi perkara,” ungkap dia.
Dia pun menyarankan tim kuasa hukum Adam Deni tidak membuang energi mengupayakan eksepsi. Mereka diminta fokus pada persidangan.
“Seorang kuasa hukum wajib memikirkan image dari clientnya yang menjadi Terdakwa, baik image di hadapan majelis hakim di persidangan maupun di publik melalui pemberitaan,” ujar dia.
Jakarta: Langkah tersangka penyebaran dokumen elektronik
Adam Deni Gearaka mengajukan eksepsi atau nota keberatan dakwaan dalam sidang lanjutan dinilai aneh. Pasalnya, pegiat media sosial (medsos) itu sudah mengakui kesalahannya.
"Bukankah Adam Deni setelah menjadi tersangka dan ditahan, sudah membuat video mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada Pelapor? Jadi apa lagi gunanya mengajukan eksepsi kalau terdakwa sudah mengakui perbuatannya?“ kata praktisi hukum Frank Hutapea melalui keterangan tertulis, Selasa, 15 Maret 2022.
Dia menyampaikan eksepsi tersebut seharusnya diabaikan. Sebab, terdakwa sudah menyatakan pengakuan melakukan kesalahan.
Baca:
Terungkap! Ahmad Sahroni Beberkan Modus Pemerasan Adam Deni
“Eksepsi wajib ditolak majelis hakim dan perkara lanjut ke pemeriksaan substansi perkara,” ungkap dia.
Dia pun menyarankan tim kuasa hukum Adam Deni tidak membuang energi mengupayakan eksepsi. Mereka diminta fokus pada persidangan.
“Seorang kuasa hukum wajib memikirkan image dari clientnya yang menjadi Terdakwa, baik image di hadapan majelis hakim di persidangan maupun di publik melalui pemberitaan,” ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)