Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Ilustrasi. Foto: Medcom.id

KPK Telusuri Aliran Uang Eks Bupati Buru Selatan dari Kontraktor

Fachri Audhia Hafiez • 11 Maret 2022 10:50
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aliran uang yang diperoleh mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa (TSS), dari sejumlah kontraktor. Keterangan itu digali melalui sejumlah saksi, salah satunya Wakil Bupati Buru Selatan Gerson Eliezer Selsili.
 
"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan berbagai penerimaan sejumlah uang oleh tersangka TSS dari para rekanan kontraktor yang mengerjakan proyek di Pemerintah Kabupaten Buru Selatan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 11 Maret 2022.
 
Baca: Sidang Korupsi Proyek Satelit, Jaksa akan Hadirkan Eks Kepala Bakamla

Keterangan senada juga didalami dari saksi lainnya. Saksi-saksi tersebut meliputi Sekretaris Daerah Kabupaten Buru Selatan, Iskandar Walla; Bendahara BPKAD Kabupaten Buru Selatan, Gamar The; dan anggota Panitia Pengadaan atau Kelompok Kerja (Pokja) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Buru Selatan Tahun 2012, Rajab Letetuny.
 
Berikutnya, panitia pengadaan atau kelompok kerja (Pokja) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab Buru Selatan untuk tahun anggaran 2015 dan TA 2016, Asia Amelia Sahubawa; Direktur Utama PT Paris Jaya Mandiri, Charles Fransz; Direktur Utama PT Mutu Utama Konstruksi, Elsye Rinna Lattu; dan Direktur PT Bupolo Kontruksi Grup, Mahdi Bazargan.
 
Selanjutnya, kontraktor di Kabupaten Buru Selatan, Abdul Ajiz Husein dan Habib Abdullah Alkatiri, serta Direktur PT Vidi Citra Kencana, Sandra Loppies.
 
KPK menetapkan Tagop sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan pada 2011-2016. Dua pihak swasta juga ditetapkan sebagai tersangka yakni, Johny Ryndard Kasman dan Ivana Kwelju.
 
Ivana disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999.
 
Sedangkan, Tagop dan Johny disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 dan/atau 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(DEV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan