Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan saksi mantan Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) Arie Soedewo. Dia bakal memberikan keterangan terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan monitoring satellite dan drone pada Bakamla.
"Tim jaksa akan menghadirkan saksi, di antaranya Arie Soedewo," kata JPU KPK Takdir Suhan kepada Medcom.id, Kamis, 10 Maret 2022.
Jaksa juga akan menghadirkan dua saksi lainnya, anggota Komisi I DPR periode 2014-2019 Fayakhun Andriadi dan kuasa pengguna anggaran (KPA) Satuan Kerja Bakamla tahun anggaran 2016, Eko Susilo Hadi. Ketiga saksi dihadirkan untuk terdakwa korporasi PT Merial Esa.
PT Merial Esa didakwa memberi suap kepada sejumlah pihak terkait mengupayakan proyek pengadaan monitoring satellite dan drone pada Bakamla. Korporasi tersebut diwakili Fahmi Darmawansyah selaku Direktur PT Merial Esa dan duduk sebagai terdakwa.
Nilai uang yang mengalir bervariasi. Anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi periode 2014-2019 menerima sebesar USD911.480; narasumber bidang perencanaan dan anggaran Bakamla Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi sejumlah Rp64 miliar; kuasa pengguna anggaran (KPA) Satuan Kerja Bakamla tahun anggaran 2016, Eko Susilo Hadi, senilai SGD100 ribu, USD88.500, dan 10 ribu poundsterling.
Baca: Puluhan Saksi Kasus Suap Proyek Satelit Bakamla Bakal Dihadirkan
Berikutnya, uang mengalir ke pejabat pembuat komitmen (PPK) kegiatan peningkatan pengelolaan informasi hukum dan kerjasama keamanan dan keselamatan laut di lingkungan Bakamla TA 2016, Bambang Udoyo, sebesar SGD105.000. Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi di Bakamla, Nofel Hasan, menerima SGD104.500; dan Kasubag TU Sestama Bakamla, Tri Nanda Wicaksono, senilai Rp120 juta.
Pemberian uang dilakukan karena Fayakhun dan Ali Fahmi telah mengupayakan alokasi penambahan anggaran Bakamla untuk proyek tersebut. Sementara, pemberian fulus kepada Eko Susilo Hadi, Bambang Udoyo, Nofel Hasan, dan Tri Nanda Wicaksono, karena telah memenangkan perusahaan PT Melati Technofo Indonesia yang terafiliasi Fahmi.
PT Merial Esa didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) akan menghadirkan saksi mantan Kepala Badan Keamanan Laut (
Bakamla) Arie Soedewo. Dia bakal memberikan keterangan terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan
monitoring satellite dan
drone pada Bakamla.
"Tim jaksa akan menghadirkan saksi, di antaranya Arie Soedewo," kata JPU KPK Takdir Suhan kepada
Medcom.id, Kamis, 10 Maret 2022.
Jaksa juga akan menghadirkan dua saksi lainnya, anggota Komisi I DPR periode 2014-2019 Fayakhun Andriadi dan kuasa pengguna anggaran (KPA) Satuan Kerja Bakamla tahun anggaran 2016, Eko Susilo Hadi. Ketiga saksi dihadirkan untuk terdakwa korporasi PT Merial Esa.
PT Merial Esa didakwa memberi
suap kepada sejumlah pihak terkait mengupayakan proyek pengadaan
monitoring satellite dan
drone pada Bakamla. Korporasi tersebut diwakili Fahmi Darmawansyah selaku Direktur PT Merial Esa dan duduk sebagai terdakwa.
Nilai uang yang mengalir bervariasi. Anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi periode 2014-2019 menerima sebesar USD911.480; narasumber bidang perencanaan dan anggaran Bakamla Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi sejumlah Rp64 miliar; kuasa pengguna anggaran (KPA) Satuan Kerja Bakamla tahun anggaran 2016, Eko Susilo Hadi, senilai SGD100 ribu, USD88.500, dan 10 ribu poundsterling.
Baca:
Puluhan Saksi Kasus Suap Proyek Satelit Bakamla Bakal Dihadirkan
Berikutnya, uang mengalir ke pejabat pembuat komitmen (PPK) kegiatan peningkatan pengelolaan informasi hukum dan kerjasama keamanan dan keselamatan laut di lingkungan Bakamla TA 2016, Bambang Udoyo, sebesar SGD105.000. Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi di Bakamla, Nofel Hasan, menerima SGD104.500; dan Kasubag TU Sestama Bakamla, Tri Nanda Wicaksono, senilai Rp120 juta.
Pemberian uang dilakukan karena Fayakhun dan Ali Fahmi telah mengupayakan alokasi penambahan anggaran Bakamla untuk proyek tersebut. Sementara, pemberian fulus kepada Eko Susilo Hadi, Bambang Udoyo, Nofel Hasan, dan Tri Nanda Wicaksono, karena telah memenangkan perusahaan PT Melati Technofo Indonesia yang terafiliasi Fahmi.
PT Merial Esa didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)