Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan puluhan saksi terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan monitoring satelitte dan drone pada Badan Keamanan Laut (Bakamla). Para saksi diyakini bakal membuktikan dakwaan JPU.
"Kami mengagendakan ada 28-30 saksi fakta. Kemudian, lima ahli," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M Nur Azis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 27 Januari 2022.
Tetapi, kata Azis, pihaknya tentatif untuk menghadirkan seluruh saksi tersebut. Dia juga tak membeberkan siapa saja saksi yang akan dihadirkan.
"Kita lihat situasional juga kalau memang sudah terwakili, tidak kami panggil," ujar Azis.
Pada perkara ini, JPU mendakwa PT Merial Esa memberi suap kepada sejumlah pihak terkait mengupayakan proyek pengadaan monitoring satelitte dan drone pada Bakamla. Korporasi tersebut diwakili Fahmi Darmawansyah selaku Direktur PT Merial Esa dan duduk sebagai terdakwa.
Baca: PT Merial Esa Didakwa Memberi Suap ke Eks Legislator dan Pihak Bakamla
Nilai uang yang mengalir itu bervariasi. Anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi periode 2014-2019 menerima sebesar USD911.480; narasumber bidang perencanaan dan anggaran Bakamla sejumlah Rp64 miliar; kuasa pengguna anggaran (KPA) Satuan Kerja Bakamla tahun anggaran 2016, Eko Susilo Hadi, senilai SGD100 ribu, USD88.500, dan €10.000.
Berikutnya, uang juga mengalir pejabat pembuat komitmen (PPK) Kegiatan Peningkatan Pengelolaan Informasi Hukum dan Kerjasama Keamanan dan Keselamatan Laut di lingkungan Bakamla TA 2016, Bambang Udoyo, sebesar SGD105.000; Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi di Bakamla, Nofel Hasan, sebesar SGD104.500; dan Kasubag TU Sestama Bakamla, Tri Nanda Wicaksono, senilai Rp120 juta.
Pemberian uang itu dilakukan karena Fayakhun dan Ali Fahmi telah mengupayakan alokasi penambahan anggaran Bakamla untuk proyek pengadaan monitoring satelitte dan drone dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) tahun 2016. Sementara, pemberian fulus kepada Eko Susilo Hadi, Bambang Udoyo, Nofel Hasan, dan Tri Nanda Wicaksono dilakukan karena mereka telah memenangkan perusahaan PT Melati Technofo Indonesia yang terafiliasi oleh Fahmi.
PT Merial Esa didakwa Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) akan menghadirkan puluhan saksi terkait kasus
dugaan suap proyek pengadaan
monitoring satelitte dan
drone pada Badan Keamanan Laut
(Bakamla). Para saksi diyakini bakal membuktikan dakwaan JPU.
"Kami mengagendakan ada 28-30 saksi fakta. Kemudian, lima ahli," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M Nur Azis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 27 Januari 2022.
Tetapi, kata Azis, pihaknya tentatif untuk menghadirkan seluruh saksi tersebut. Dia juga tak membeberkan siapa saja saksi yang akan dihadirkan.
"Kita lihat situasional juga kalau memang sudah terwakili, tidak kami panggil," ujar Azis.
Pada perkara ini, JPU mendakwa PT Merial Esa memberi suap kepada sejumlah pihak terkait mengupayakan proyek pengadaan
monitoring satelitte dan
drone pada Bakamla. Korporasi tersebut diwakili Fahmi Darmawansyah selaku Direktur PT Merial Esa dan duduk sebagai terdakwa.
Baca:
PT Merial Esa Didakwa Memberi Suap ke Eks Legislator dan Pihak Bakamla
Nilai uang yang mengalir itu bervariasi. Anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi periode 2014-2019 menerima sebesar USD911.480; narasumber bidang perencanaan dan anggaran Bakamla sejumlah Rp64 miliar; kuasa pengguna anggaran (KPA) Satuan Kerja Bakamla tahun anggaran 2016, Eko Susilo Hadi, senilai SGD100 ribu, USD88.500, dan €10.000.
Berikutnya, uang juga mengalir pejabat pembuat komitmen (PPK) Kegiatan Peningkatan Pengelolaan Informasi Hukum dan Kerjasama Keamanan dan Keselamatan Laut di lingkungan Bakamla TA 2016, Bambang Udoyo, sebesar SGD105.000; Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi di Bakamla, Nofel Hasan, sebesar SGD104.500; dan Kasubag TU Sestama Bakamla, Tri Nanda Wicaksono, senilai Rp120 juta.
Pemberian uang itu dilakukan karena Fayakhun dan Ali Fahmi telah mengupayakan alokasi penambahan anggaran Bakamla untuk proyek pengadaan monitoring satelitte dan drone dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) tahun 2016. Sementara, pemberian fulus kepada Eko Susilo Hadi, Bambang Udoyo, Nofel Hasan, dan Tri Nanda Wicaksono dilakukan karena mereka telah memenangkan perusahaan PT Melati Technofo Indonesia yang terafiliasi oleh Fahmi.
PT Merial Esa didakwa Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)