Jakarta: PT Merial Esa didakwa memberi suap kepada sejumlah pihak proyek pengadaan monitoring satelitte dan drone pada Badan Keamanan Laut (Bakamla). Korporasi tersebut diwakili Fahmi Darmawansyah selaku Direktur PT Merial Esa.
"Melakukan atau turut serta melakukan, beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa. Sehingga, harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yaitu memberi atau menjanjikan sesuatu," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M Nur Azis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 27 Januari 2022.
Uang tersebut diberikan kepada anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi periode 2014-2019 sebesar USD911.480; narasumber bidang perencanaan dan anggaran Bakamla sejumlah Rp64 miliar; kuasa pengguna anggaran (KPA) Satuan Kerja Bakamla tahun anggaran 2016, Eko Susilo Hadi senilai SGD100 ribu, USD88.500, dan €10.000.
Uang juga mengalir ke pejabat pembuat komitmen (PPK) Kegiatan Peningkatan Pengelolaan Informasi Hukum dan Kerjasama Keamanan dan Keselamatan Laut di lingkungan Bakamla TA 2016, Bambang Udoyo sebesar SGD105.000; Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi di Bakamla, Nofel Hasan sebesar SGD104.500; dan Kasubag TU Sestama Bakamla, Tri Nanda Wicaksono, senilai Rp120 juta.
Menurut Azis, pemberian uang itu dilakukan karena Fayakhun dan Ali Fahmi telah mengupayakan alokasi penambahan anggaran Bakamla untuk proyek pengadaan monitoring satelitte dan drone dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) Tahun 2016. Sementara itu, pemberian fulus kepada Eko Susilo Hadi, Bambang Udoyo, Nofel Hasan, dan Tri Nanda Wicaksono dilakukan karena mereka telah memenangkan perusahaan milik Fahmi untuk menggarap proyek tersebut.
"Memenangkan perusahaan milik terdakwa, yaitu PT Melati Technofo Indonesia dalam pengadaan monitoring satelitte di Bakamla pada APBN-P TA 2016," ujar Azis.
Baca: 2 Mantan Pejabat Bakamla Divonis 2 Tahun Penjara
PT Merial Esa disebut mendapat keuntungan dari proyek itu senilai Rp133,1 miliar. Jumlah itu berdasarkan penghitungan Unit Forensik Akuntansi Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Uang tersebut diduga menjadi sumber dari penerimaan fulus ke sejumlah pihak tersebut.
"Terdakwa memperoleh harta benda dari keuntungan proyek tersebut sebesar Rp133.104.444.139," ujar Azis.
PT Merial Esa didakwa Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Jakarta:
PT Merial Esa didakwa memberi
suap kepada sejumlah pihak proyek pengadaan monitoring satelitte dan drone pada Badan Keamanan Laut (Bakamla). Korporasi tersebut diwakili Fahmi Darmawansyah selaku Direktur PT Merial Esa.
"Melakukan atau turut serta melakukan, beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa. Sehingga, harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yaitu memberi atau menjanjikan sesuatu," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M Nur Azis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 27 Januari 2022.
Uang tersebut diberikan kepada anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi periode 2014-2019 sebesar USD911.480; narasumber bidang perencanaan dan anggaran Bakamla sejumlah Rp64 miliar; kuasa pengguna anggaran (KPA) Satuan Kerja Bakamla tahun anggaran 2016, Eko Susilo Hadi senilai SGD100 ribu, USD88.500, dan €10.000.
Uang juga mengalir ke pejabat pembuat komitmen (PPK) Kegiatan Peningkatan Pengelolaan Informasi Hukum dan Kerjasama Keamanan dan Keselamatan Laut di lingkungan Bakamla TA 2016, Bambang Udoyo sebesar SGD105.000; Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi di Bakamla, Nofel Hasan sebesar SGD104.500; dan Kasubag TU Sestama Bakamla, Tri Nanda Wicaksono, senilai Rp120 juta.
Menurut Azis, pemberian uang itu dilakukan karena Fayakhun dan Ali Fahmi telah mengupayakan alokasi penambahan anggaran Bakamla untuk proyek pengadaan monitoring satelitte dan drone dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) Tahun 2016. Sementara itu, pemberian fulus kepada Eko Susilo Hadi, Bambang Udoyo, Nofel Hasan, dan Tri Nanda Wicaksono dilakukan karena mereka telah memenangkan perusahaan milik Fahmi untuk menggarap proyek tersebut.
"Memenangkan perusahaan milik terdakwa, yaitu PT Melati Technofo Indonesia dalam pengadaan monitoring satelitte di Bakamla pada APBN-P TA 2016," ujar Azis.
Baca:
2 Mantan Pejabat Bakamla Divonis 2 Tahun Penjara
PT Merial Esa disebut mendapat keuntungan dari proyek itu senilai Rp133,1 miliar. Jumlah itu berdasarkan penghitungan Unit Forensik Akuntansi Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Uang tersebut diduga menjadi sumber dari penerimaan fulus ke sejumlah pihak tersebut.
"Terdakwa memperoleh harta benda dari keuntungan proyek tersebut sebesar Rp133.104.444.139," ujar Azis.
PT Merial Esa didakwa Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)