Ilustrasi/Medcom.id
Ilustrasi/Medcom.id

2 Mantan Pejabat Bakamla Divonis 2 Tahun Penjara

Candra Yuri Nuralam • 26 Agustus 2021 16:02
Jakarta: Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menggelar sidang vonis kasus dugaan korupsi pengadaan Backbone Coastal Surveillance System (BCSS) di Badan Keamanan Laut (Bakamla) pada 2016. Mantan koordinator Unit Layanan Pengadaan Bakamla Juli Amar Ma'ruf divonis dua tahun penjara.
 
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp200 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti pidana kurungan selama tiga bulan," kata Hakim Ketua Susanti di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 26 Agustus 2021.
 
Baca: 2 Mantan Pegawai Bakamla Dituntut 4 Tahun Penjara

Juli juga dijatuhi hukuman pidana pengganti sebesar Rp4 juta. Uang itu harus dibayarkan dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
 
"Bila terdakwa tidak mempunyai harta benda cukup untuk menutupi uang pengganti tersebut, maka diganti pidana penjara selama satu bulan," ujar Susanti.
 
Mantan Ketua Unit Layanan Pengadaan Bakamla Leni Marlena juga diberikan hukuman penjara dua tahun. Leni juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara.
 
Dalam putusannya, Leni juga diminta membayarkan uang pengganti Rp3 juta. Uang pengganti itu harus dibayar dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau diganti dengan penjara satu bulan.
 
Hukuman itu dinilai pantas untuk keduanya karena bekerja sama melakukan korupsi. Sementara itu, hal yang meringankan adalah keduanya bersikap sopan dan belum pernah dipenjara sebelumnya.
 
Keduanya menerima putusan tersebut. Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK meminta waktu untuk pikir-pikir.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan