Plt juru bicara KPK Ali Fikri Medcom.id/Candra Nur Alam
Plt juru bicara KPK Ali Fikri Medcom.id/Candra Nur Alam

KPK Jadwalkan Pemanggilan Saksi Terkait Suap Wali Kota Bekasi

Candra Yuri Nuralam • 09 Januari 2022 08:30
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tancap gas mendalami dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Bekasi, Jawa Barat. Sejumlah saksi akan dipanggil dalam waktu dekat.
 
"Kami mengimbau semua pihak yang dipanggil sebagai saksi agar kooperatif hadir memenuhi panggilan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Sabtu, 8 Januari 2022.
 
KPK meminta para saksi hadir saat dipanggil penyidik. Lembaga Antikorupsi berharap bisa mendapatkan informasi baru dari para saksi.

"Dan menerangkan dengan jujur dihadapan penyidik tentang apa yang ia ketahui," ujar Ali.
 
Baca: Uang Suap di Bekasi Dipakai Tersangka Hingga Rp700 Juta
 
Sebanyak 14 orang ditangkap KPK dalam operasi senyap di Bekasi. Sembilan orang diantaranya ditetapkan sebagai tersangka.
 
Sebanyak lima tersangka berstatus sebagai penerima. Yakni, Wali Kota nonaktif Bekasi, Rahmat Effendi; Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M. Buyamin; Lurah Kati Sari, Mulyadi; Camat Jatisampurna, Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi.
 
Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Sementara itu, empat tersangka pemberi, yakni Direktur PT MAN Energindo, Ali Amril; pihak swasta, Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri, Suryadi; dan Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin.
 
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan