Jakarta: Komisi Pemberanantasan Korupsi (KPK) menyebut sejumlah pihak menikmati uang hasil dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Bekasi, Jawa Barat. Total uang yang sudah dinikmati mencapai Rp700 juta.
"Diduga sudah dinikmati pihak tersangka lain," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Sabtu 8 Januari 2022.
Alhasil, KPK hanya bisa menyita Rp5 miliar saat operasi tangkap tangan (OTT) di Bekasi. Namun, Ali tidak membeberkan tersangka yang sudah memakai uang haram itu.
Lembaga Antikorupsi memastikan akan meminta pertanggungjawaban tersangka yang telah menikmati uang itu. Penyidik KPK bakal memprosesnya dalam pemeriksaan beberapa hari ke depan.
"Tentu akan kami dalami lebih lanjut pada proses penyidikan perkara ini," ujar Ali.
Baca: Bongkar Korupsi Rahmat Effendi, KPK Analisis Barang Bukti
Sebanyak 14 orang ditangkap KPK dalam operasi senyap di Bekasi. Sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka.
Sebanyak lima tersangka berstatus sebagai penerima, yakni Wali Kota nonaktif Bekasi, Rahmat Effendi; Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M. Buyamin; Lurah Kati Sari, Mulyadi; Camat Jatisampurna, Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu, empat tersangka pemberi, yakni Direktur PT MAN Energindo, Ali Amril; pihak swasta, Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri, Suryadi; dan Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Jakarta: Komisi Pemberanantasan Korupsi (KPK) menyebut sejumlah pihak menikmati uang hasil dugaan
suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Bekasi, Jawa Barat. Total uang yang sudah dinikmati mencapai Rp700 juta.
"Diduga sudah dinikmati pihak tersangka lain," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Sabtu 8 Januari 2022.
Alhasil,
KPK hanya bisa menyita Rp5 miliar saat operasi tangkap tangan (
OTT) di Bekasi. Namun, Ali tidak membeberkan tersangka yang sudah memakai uang haram itu.
Lembaga Antikorupsi memastikan akan meminta pertanggungjawaban tersangka yang telah menikmati uang itu. Penyidik KPK bakal memprosesnya dalam pemeriksaan beberapa hari ke depan.
"Tentu akan kami dalami lebih lanjut pada proses penyidikan perkara ini," ujar Ali.
Baca:
Bongkar Korupsi Rahmat Effendi, KPK Analisis Barang Bukti
Sebanyak 14 orang ditangkap KPK dalam operasi senyap di Bekasi. Sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka.
Sebanyak lima tersangka berstatus sebagai penerima, yakni Wali Kota nonaktif Bekasi, Rahmat Effendi; Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M. Buyamin; Lurah Kati Sari, Mulyadi; Camat Jatisampurna, Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu, empat tersangka pemberi, yakni Direktur PT MAN Energindo, Ali Amril; pihak swasta, Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri, Suryadi; dan Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)