Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumpulkan sejumlah barang bukti hasil penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. Bukti-bukti itu akan dianalisis untuk membongkar kasus rasuah tersebut.
"Bukti-bukti ini akan segera dilakukan analisis detail dan mendalam agar menguatkan uraian perbuatan para tersangka," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Sabtu, 8 Januari 2022.
Ali mengatakan barang bukti tersebut juga bakal disita. Hal ini guna kepentingan penyidikan.
Penyidik KPK masih mengusut perkara tersebut. Saksi yang diduga mengetahui peran pihak-pihak terkait bakal diperiksa.
"Tim penyidik dalam beberapa waktu ke depan masih akan melanjutkan proses penyidikan perkara ini dengan menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi yang diduga kuat mengetahui peran dari para tersangka," ujar Ali.
KPK melakukan upaya penggeledahan paksa di Bekasi dan Bogor, Jawa Barat, serta DKI Jakarta. Mulai dari Kantor Wali Kota Bekasi, rumah jabatan dinas Wali Kota Bekasi, dan rumah kediaman pihak-pihak terkait perkara.
Lembaga Antikorupsi memboyong sejumlah dokumen dan alat elektronik. Dokumen yang diamankan terkait proyek dan administrasi kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
Sebelumnya, 14 orang ditangkap KPK dalam operasi senyap di Bekasi. Sembilan orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Lima tersangka berstatus sebagai penerima, yakni Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi; Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M. Buyamin; Lurah Kati Sari, Mulyadi; Camat Jatisampurna, Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertahanan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu, empat tersangka pemberi, yakni Direktur PT MAN Energindo, Ali Amril; pihak swasta, Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri, Suryadi; dan Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca: Geledah Kantor Hingga Rumah Rahmat Effendi, KPK Angkut Berbagai Barang Bukti
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) mengumpulkan sejumlah barang bukti hasil penggeledahan terkait kasus
dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Bekasi
Rahmat Effendi. Bukti-bukti itu akan dianalisis untuk membongkar kasus rasuah tersebut.
"Bukti-bukti ini akan segera dilakukan analisis detail dan mendalam agar menguatkan uraian perbuatan para tersangka," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Sabtu, 8 Januari 2022.
Ali mengatakan barang bukti tersebut juga bakal disita. Hal ini guna kepentingan penyidikan.
Penyidik KPK masih mengusut perkara tersebut. Saksi yang diduga mengetahui peran pihak-pihak terkait bakal diperiksa.
"Tim penyidik dalam beberapa waktu ke depan masih akan melanjutkan proses penyidikan perkara ini dengan menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi yang diduga kuat mengetahui peran dari para tersangka," ujar Ali.
KPK melakukan upaya penggeledahan paksa di Bekasi dan Bogor, Jawa Barat, serta DKI Jakarta. Mulai dari Kantor Wali Kota Bekasi, rumah jabatan dinas Wali Kota Bekasi, dan rumah kediaman pihak-pihak terkait perkara.
Lembaga Antikorupsi memboyong sejumlah dokumen dan alat elektronik. Dokumen yang diamankan terkait proyek dan administrasi kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
Sebelumnya, 14 orang ditangkap KPK dalam operasi senyap di Bekasi. Sembilan orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Lima tersangka berstatus sebagai penerima, yakni Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi; Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M. Buyamin; Lurah Kati Sari, Mulyadi; Camat Jatisampurna, Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertahanan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu, empat tersangka pemberi, yakni Direktur PT MAN Energindo, Ali Amril; pihak swasta, Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri, Suryadi; dan Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca:
Geledah Kantor Hingga Rumah Rahmat Effendi, KPK Angkut Berbagai Barang Bukti
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)