Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Putusan Dewas KPK Disebut Pelajaran untuk Lili Memperbaiki Diri

Candra Yuri Nuralam • 30 Desember 2021 06:44
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tindakan Wakil Komisioner Lili Pintauli Siregar berkomunikasi dengan mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial sudah tutup buku. Hukuman Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyelesaikan kasus Lili.
 
"Putusan Dewas sudah mendapatkan sanksi, kami melihat sudah selesai. Mulai dari putusan Dewas itu kita anggap kasus Ibu Lili sudah selesai," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 29 Desember 2021.
 
Alex mengatakan putusan cukup untuk menjadi pelajaran buat Lili. Wakil Ketua KPK itu diyakini bakal mengubah sikapnya ke depan.

"Saya kira bagi Bu Lili sendiri juga menjadi pembelajaran. Supaya apa? Supaya memperbaiki diri," ujar Alex.
 
Baca: KPK Sebut Tudingan Robin Terhadap Lili Lemah
 
Alex bersyukur kabar Lili menghubungi Syahrial terbongkar. Dia juga merasa senang masyarakat banyak merespons tindakan Lili.
 
Respons masyarakat diyakini sebagai kritik yang membangun untuk Lili. Masyarakat diminta terus melakukan pengawasan kepada pimpinan KPK.
 
"Tentu kami berharap teman-teman bisa melihat secara lebih objektif tolong awasi kami bantu kami, laporkan Dewas enggak masalah," tutur Alex.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan