Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai tudingan eks penyidik Stepanus Robin Pattuju terhadap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, lemah. Robin menduga Komisioner KPK itu ikut memainkan perkara di Lembaga Antikorupsi.
"Sejauh ini keterangan dan fakta-fakta berdasarkan persidangan yang digelar terbuka untuk umum dimaksud, terdakwa Stepanus Robin Patujju tersebut merupakan testimonium de auditu yang artinya terdakwa hanya mendengar dari pihak lain," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 21 Desember 2021.
Menurut dia, Robin mendengar kabar itu dari eks Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Sementara itu, Syahrial juga mengaku mengetahui isu itu dari eks Sekretaris Daerah (Sekda) Tanjungbalai Yusmada. Keterangan itu tidak bisa meyakinkan KPK tentang dugaan Lili memainkan perkara.
Baca: KPK Menilai Robin Bawa Lili Buat Menutupi Peran Azis Syamsuddin
"Sehingga keterangan terdakwa (Robin) dan para saksi dimaksud masing-masing berdiri sendiri dan tidak tentu bisa dijadikan sebagai alat bukti yang sah," ujar Ali.
Isu advokat Arief Aceh yang disebut Robin membantu Lili juga sangat lemah. Robin tidak pernah memberikan keterangan detail tentang sosok Arief Aceh.
Selain itu, Robin tidak pernah mau memerinci permainan Lili dan Arief Aceh dalam persidangan. Robin cuma membeberkan hal itu usai sidang selesai. Alhasil, KPK ragu dengan tudingan Robin.
"Stepanus Robin Pattuju hendaknya tidak hanya disampaikan di luar sidang karena tentu hal tersebut tidak memiliki nilai pembuktian," ucap Ali.
Sebelumnya, Stepanus Robin Pattuju menegaskan Komisioner KPK Lili Pintauli Siregar ikut memainkan perkara. Robin mengaku siap membongkar permainan Lili.
"Saya akan bongkar beberapa kasus yang melibatkan dia. Saya akan bongkar, dia harus masuk penjara," kata Robin usai pembacaan pleidoi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, 20 Desember 2021.
Robin menegaskan Lili dibantu advokat Arief Aceh untuk beraksi. Arief Aceh diyakini masih melenggang bebas.
"Yang saya tahu Arief Aceh itu ya pengacara. Pengacara yang beracara di KPK semenjak Bu Lili Pintauli menjabat sebagai wakil ketua KPK. Sebelumnya, setahu saya belum ada," ujar Robin.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) menilai tudingan eks penyidik
Stepanus Robin Pattuju terhadap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, lemah. Robin menduga Komisioner KPK itu ikut memainkan perkara di Lembaga Antikorupsi.
"Sejauh ini keterangan dan fakta-fakta berdasarkan persidangan yang digelar terbuka untuk umum dimaksud, terdakwa Stepanus Robin Patujju tersebut merupakan
testimonium de auditu yang artinya terdakwa hanya mendengar dari pihak lain," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 21 Desember 2021.
Menurut dia, Robin mendengar kabar itu dari eks Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Sementara itu, Syahrial juga mengaku mengetahui isu itu dari eks Sekretaris Daerah (Sekda) Tanjungbalai Yusmada. Keterangan itu tidak bisa meyakinkan KPK tentang dugaan
Lili memainkan perkara.
Baca:
KPK Menilai Robin Bawa Lili Buat Menutupi Peran Azis Syamsuddin
"Sehingga keterangan terdakwa (Robin) dan para saksi dimaksud masing-masing berdiri sendiri dan tidak tentu bisa dijadikan sebagai alat bukti yang sah," ujar Ali.
Isu advokat Arief Aceh yang disebut Robin membantu Lili juga sangat lemah. Robin tidak pernah memberikan keterangan detail tentang sosok Arief Aceh.
Selain itu, Robin tidak pernah mau memerinci permainan Lili dan Arief Aceh dalam persidangan. Robin cuma membeberkan hal itu usai sidang selesai. Alhasil, KPK ragu dengan tudingan Robin.
"Stepanus Robin Pattuju hendaknya tidak hanya disampaikan di luar sidang karena tentu hal tersebut tidak memiliki nilai pembuktian," ucap Ali.
Sebelumnya, Stepanus Robin Pattuju menegaskan Komisioner KPK Lili Pintauli Siregar ikut memainkan perkara. Robin mengaku siap membongkar permainan Lili.
"Saya akan bongkar beberapa kasus yang melibatkan dia. Saya akan bongkar, dia harus masuk penjara," kata Robin usai pembacaan pleidoi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, 20 Desember 2021.
Robin menegaskan Lili dibantu advokat Arief Aceh untuk beraksi. Arief Aceh diyakini masih melenggang bebas.
"Yang saya tahu Arief Aceh itu ya pengacara. Pengacara yang beracara di KPK semenjak Bu Lili Pintauli menjabat sebagai wakil ketua KPK. Sebelumnya, setahu saya belum ada," ujar Robin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)