Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meragukan keterangan mantan Penyidiknya, Stepanus Robin Pattuju, terkait permainan perkara yang dilakukan Komisioner Lili Pintauli Siregar. Keterangan itu diyakini untuk menutupi peran mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dalam kasus suap penanganan perkara.
"Stepanus Robin Pattuju selama dipersidangan tidak mengakui perbuatannya menerima sejumlah uang dan diduga justru sengaja menutupi peran dari Azis Syamsuddin," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 20 Desember 2021.
Ali mengatakan tudingan Lili yang disebut Robin sangat lemah. Sosok Advokat Arief Aceh yang dituding membantu Lili pun tidak dibeberkan secara rinci oleh Robin.
"Fakta dipersidangan justru terdakwa Stepanus Robin Pattuju tidak mengakomodir keinginan M. Syahrial untuk memakai jasa Arief Aceh dimaksud sebagai kuasa hukum," tutur Robin.
Kecurigaan KPK tentang tudingan Lili makin kencang saat Robin tidak pernah membeberkan tudingannya dalam persidangan. Robin selalu menuding Lili usai persidangan selesai.
"Stepanus Robin Pattuju hendaknya tidak hanya disampaikan diluar sidang, karena tentu hal tersebut tidak memiliki nilai pembuktian," ucap Robin.
Baca: Advokat Terima Suap dari Azis Syamsuddin Cuma Modal Analisis dari Google
Sebelumnya, Stepanus Robin Pattuju menegaskan Komisioner Lembaga Antikorupsi Lili Pintauli Siregar ikut memainkan perkara. Robin menegaskan siap membongkar permainan Lili.
"Saya akan bongkar, saya akan bongkar beberapa kasus yang melibatkan dia. Saya akan bongkar, dia harus masuk penjara," kata Robin usai pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, 20 Desember 2021.
Robin menegaskan Lili dibantu Advokat Arief Aceh untuk beraksi. Arief Aceh diyakini masih melenggang bebas saat ini.
"Yang saya tahu Arief Aceh itu ya pengacara. Pengacara yang beracara di KPK semenjak Bu Lili Pintauli menjabat sebagai Wakil Ketua KPK, sebelumnya setahu saya belum ada," ujar Robin.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) meragukan keterangan mantan Penyidiknya,
Stepanus Robin Pattuju, terkait permainan perkara yang dilakukan Komisioner
Lili Pintauli Siregar. Keterangan itu diyakini untuk menutupi peran mantan Wakil Ketua DPR
Azis Syamsuddin dalam kasus suap penanganan perkara.
"Stepanus Robin Pattuju selama dipersidangan tidak mengakui perbuatannya menerima sejumlah uang dan diduga justru sengaja menutupi peran dari Azis Syamsuddin," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 20 Desember 2021.
Ali mengatakan tudingan Lili yang disebut Robin sangat lemah. Sosok Advokat Arief Aceh yang dituding membantu Lili pun tidak dibeberkan secara rinci oleh Robin.
"Fakta dipersidangan justru terdakwa Stepanus Robin Pattuju tidak mengakomodir keinginan M. Syahrial untuk memakai jasa Arief Aceh dimaksud sebagai kuasa hukum," tutur Robin.
Kecurigaan KPK tentang tudingan Lili makin kencang saat Robin tidak pernah membeberkan tudingannya dalam persidangan. Robin selalu menuding Lili usai persidangan selesai.
"Stepanus Robin Pattuju hendaknya tidak hanya disampaikan diluar sidang, karena tentu hal tersebut tidak memiliki nilai pembuktian," ucap Robin.
Baca:
Advokat Terima Suap dari Azis Syamsuddin Cuma Modal Analisis dari Google
Sebelumnya, Stepanus Robin Pattuju menegaskan Komisioner Lembaga Antikorupsi Lili Pintauli Siregar ikut memainkan perkara. Robin menegaskan siap membongkar permainan Lili.
"Saya akan bongkar, saya akan bongkar beberapa kasus yang melibatkan dia. Saya akan bongkar, dia harus masuk penjara," kata Robin usai pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, 20 Desember 2021.
Robin menegaskan Lili dibantu Advokat Arief Aceh untuk beraksi. Arief Aceh diyakini masih melenggang bebas saat ini.
"Yang saya tahu Arief Aceh itu ya pengacara. Pengacara yang beracara di KPK semenjak Bu Lili Pintauli menjabat sebagai Wakil Ketua KPK, sebelumnya setahu saya belum ada," ujar Robin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)