Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara. Medcom.id/Siti Yona
Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara. Medcom.id/Siti Yona

Kapten Vincent Diperiksa karena Pernah Buat Konten Bareng Indra Kenz

Siti Yona Hukmana • 07 April 2022 14:57
Jakarta: YouTuber Vincent Raditya alias Kapten Vincent diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri pada Rabu, 6 April 2022. Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus investasi bodong trading binary option platform Binomo yang menjerat Indra Kesuma alias Indra Kenz.
 
"(Alasan diperiksa) karena pernah membuat video bareng sama IK (Indra Kenz)," kata Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 7 April 2022.
 
Chandra tak memerinci isi video tersebut. Namun, video itu terkait promosi Binomo.

Namun, polisi belum menemukan aliran dana ke Kapten Vincent. Mereka baru sebatas membuat video bersama.
 
"Belum, belum ada (aliran dana)," ucap Chandra.
 
Baca: Kapten Vincent Diperiksa Bareskrim Polri
 
Kapten Vincent diperiksa dari pukul 10.00 WIB, pada Rabu, 6 April 2022 hingga pukul 01.00 WIB pada Kamis, 7 April 2022. Dia dicecar 40 lebih pertanyaan oleh penyidik.
 
Chandra tidak membeberkan pertanyaan penyidik. Sebab, hal itu masuk materi penyidikan.
 
"(Yang jelas) semua kita tanyakan," kata dia.
 
Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo pada Kamis, 24 Februari 2022. Indra Kenz jadi tersangka karena mempromosikan trading Binomo yang diduga kuat investasi bodong dan judi online.
 
Affiliator Binomo itu ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Indra dijerat Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP (tentang Penipuan). Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan