Jakarta: Vincent Raditya alias Kapten Vincent diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. Pemeriksaan itu berkaitan dengan kasus investasi bodong berkedok robot trading.
"Iya (diperiksa)," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Rabu, 6 April 2022.
Kapten Vincent diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Namun, Whisnu belum bisa memastikan jenis investasi bodong yang menyeret pilot itu.
"Soal robot trading, saya pastikan dulu (kasusnya)," ujar jenderal bintang satu tersebut.
Baca: Polisi Masih Usut Pemilik Investasi Bodong Quotex
Kapten Vincent dikabarkan menjadi afiliator binary option aplikasi Oxtrade. Aplikasi itu masuk kategori trading ilegal yang ditangani Bareskrim Polri.
Kapten Vincent telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Laporan itu dilayangkan seorang korban, FF, yang didampingi kuasa hukumnya pada Kamis, 31 Maret 2022. Laporan terdaftar dengan nomor: LP/B/1665/III/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.
Kapten Vincent dipersangkakan Pasal 28 ayat 1 jo Pasal 45 A ayat 1 dan atau Pasal 27 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 3 Pasal 5 jo Pasal 10 UU 8 tahun 2010 tentang TPPU dan atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jakarta: Vincent Raditya alias Kapten Vincent diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim
Polri. Pemeriksaan itu berkaitan dengan kasus
investasi bodong berkedok robot
trading.
"Iya (diperiksa)," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Rabu, 6 April 2022.
Kapten Vincent diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Namun, Whisnu belum bisa memastikan jenis
investasi bodong yang menyeret pilot itu.
"Soal robot
trading, saya pastikan dulu (kasusnya)," ujar jenderal bintang satu tersebut.
Baca:
Polisi Masih Usut Pemilik Investasi Bodong Quotex
Kapten Vincent dikabarkan menjadi afiliator
binary option aplikasi Oxtrade. Aplikasi itu masuk kategori
trading ilegal yang ditangani Bareskrim Polri.
Kapten Vincent telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Laporan itu dilayangkan seorang korban, FF, yang didampingi kuasa hukumnya pada Kamis, 31 Maret 2022. Laporan terdaftar dengan nomor: LP/B/1665/III/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.
Kapten Vincent dipersangkakan Pasal 28 ayat 1 jo Pasal 45 A ayat 1 dan atau Pasal 27 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 3 Pasal 5 jo Pasal 10 UU 8 tahun 2010 tentang TPPU dan atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)