Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas dua tersangka dalam kasus dugaan rasuah pengadaan paket penerapan surat tanda penduduk elektronik (KTP-el) pada 2011 hingga 2013. Kedua tersangka itu, yakni mantan Direktur Utama (Dirut) Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, dan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP-el Husni Fahmi.
"Tim jaksa menerima penyerahan tersangka dan barang bukti, yakni tahap dua tersangka ISE (Isnu) dan tersangka HSF (Husni) dari tim penyidik karena menurut tim jaksa dari seluruh kelengkapan formil dan materiel berkas perkara telah terpenuhi dan lengkap," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 2 Juni 2022.
Baca: Ini Alasan Kemendagri Buatkan KTP-el untuk WNA
Kedua orang itu ditahan lagi selama 20 hari sampai 21 Juni 2022. Statusnya menjadi tahanan jaksa.
"Ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur," ujar Ali.
Jaksa KPK bakal menyusun dakwaan kedua orang itu setelah penyerahan tersangka. Dakwaan ditargetkan rampung dalam waktu 14 hari kerja. Setelah rampung, dakwaan bakal diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada PN Pusat," ujar Ali.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) merampungkan berkas dua tersangka dalam kasus dugaan rasuah pengadaan paket penerapan surat tanda penduduk elektronik (
KTP-el) pada 2011 hingga 2013. Kedua tersangka itu, yakni mantan Direktur Utama (Dirut) Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, dan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP-el Husni Fahmi.
"Tim jaksa menerima penyerahan tersangka dan barang bukti, yakni tahap dua tersangka ISE (Isnu) dan tersangka HSF (Husni) dari tim penyidik karena menurut tim jaksa dari seluruh kelengkapan formil dan materiel berkas perkara telah terpenuhi dan lengkap," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 2 Juni 2022.
Baca:
Ini Alasan Kemendagri Buatkan KTP-el untuk WNA
Kedua orang itu ditahan lagi selama 20 hari sampai 21 Juni 2022. Statusnya menjadi tahanan jaksa.
"Ditahan di Rumah Tahanan (
Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur," ujar Ali.
Jaksa KPK bakal menyusun dakwaan kedua orang itu setelah penyerahan tersangka. Dakwaan ditargetkan rampung dalam waktu 14 hari kerja. Setelah rampung, dakwaan bakal diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada PN Pusat," ujar Ali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)