Jakarta: Dirjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan alasan pihaknya memberikan warga negara asing (WNA) KTP-elektronik (KTP-el). Menurut Zudan, sesuai UU No. 23 Tahun 2006 jo UU No. 24 Tahun 2013 tentang Adminduk, setiap WNA yang punya Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) diberikan KTP-el.
"Jadi syaratnya sangat ketat, harus punya KITAP yang diterbitkan oleh Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM baru diterbitkan KTP-el oleh Dinas Dukcapil," ujar Zudan, di Jakarta, Rabu, 1 Juni 2022.
Zudan mengungkapkan terdapat kurang lebih 13.056 ribu WNA yang mengurus KTP-el. Ada 10 negara asal WNA yang paling banyak punya KTP-el.
Negara tersebut, yakni Korea Selatan, Jepang, Australia, Belanda, Tiongkok, Amerika Serikat, Inggris, India, Jerman, dan warga negara Malaysia. Adapun WNA asal Korsel jumlahnya 1.227 orang.
Baca: Viral! WNA di Palembang Mengamuk Pukul Pengendara Mobil
WNA asal Jepang 1.057, Australia 1.006, Belanda 961, Tiongkok 909, AS sebanyak 890, Inggris 764, India 627, Jerman 611 dan Malaysia 581. Kemudian sisanya dari berbagai negara lain.
Sebelumnya terdapat isu bahwa WNA tenaga kerja asing (TKA) Tiongkok sudah mulai dibuatkan KTP WNI dengan nama palsu. Diduga identitas itu disiapkan untuk agenda Pemilu 2024.
Jakarta: Dirjen Kementerian Dalam Negeri (
Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan alasan pihaknya memberikan warga negara asing (
WNA) KTP-elektronik (KTP-el). Menurut Zudan, sesuai UU No. 23 Tahun 2006 jo UU No. 24 Tahun 2013 tentang Adminduk, setiap WNA yang punya Kartu Izin Tinggal Tetap (
KITAP) diberikan KTP-el.
"Jadi syaratnya sangat ketat, harus punya KITAP yang diterbitkan oleh Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM baru diterbitkan KTP-el oleh Dinas Dukcapil," ujar Zudan, di Jakarta, Rabu, 1 Juni 2022.
Zudan mengungkapkan terdapat kurang lebih 13.056 ribu WNA yang mengurus KTP-el. Ada 10 negara asal WNA yang paling banyak punya KTP-el.
Negara tersebut, yakni Korea Selatan, Jepang, Australia, Belanda, Tiongkok, Amerika Serikat, Inggris, India, Jerman, dan warga negara Malaysia. Adapun WNA asal Korsel jumlahnya 1.227 orang.
Baca:
Viral! WNA di Palembang Mengamuk Pukul Pengendara Mobil
WNA asal Jepang 1.057, Australia 1.006, Belanda 961, Tiongkok 909, AS sebanyak 890, Inggris 764, India 627, Jerman 611 dan Malaysia 581. Kemudian sisanya dari berbagai negara lain.
Sebelumnya terdapat isu bahwa WNA tenaga kerja asing (TKA) Tiongkok sudah mulai dibuatkan KTP WNI dengan nama palsu. Diduga identitas itu disiapkan untuk agenda Pemilu 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)