Kejaksaan Agung. Foto: MI
Kejaksaan Agung. Foto: MI

Kejagung Bakal Usut Pihak Asing di Rasuah Garuda

Tri Subarkah • 28 Februari 2022 05:57
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengusut keterlibatan perusahaan asing dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat udara di PT Garuda Indonesia (persero) Tbk Tahun 2011-2021. Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menduga beberapa perusahaan asing diuntungkan dalam proses pengadaan pesawat jenis ATR 72-600 dan CRJ1000.
 
Jampidsus Febrie Ardiansyah mengatakan pihaknya masih menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam menghitung kerugian keuangan negara. Audit BPKP akan menggambarkan berapa harga pesawat yang dijual ke Garuda di luar harga aslinya.
 
"Contohnya ada broker. Nah itu kita lihat, enggak bisa juga kita pastikan sebelum ada pendalaman," kata Febrie saat dikonfirmasi, Minggu, 27 Februari 2022.

Kejagung akan melihat keputusan auditor dalam mengonstruksikan kerugian itu seperti apa. "Bisa mark up, atau umpamanya nanti dinilai kalau perbuatan melawan hukum, maka uang yang dikeluarkan oleh Garuda, itu kerugian negara," ucap Febrie.
 
Baca: BPKP Hitung Kerugian Negara dari Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda
 
Sambil menunggu audit BPKP, Kejagung masih menggodok bagaimana mekanisme untuk mengusut pihak asing. Febrie menduga rasuah yang terjadi bersifat lintas negara. Namun, Febrie mengakui belum berkomunikasi dengan aparat penegak hukum di luar negeri.
 
"Kita kan belum lihat konkretnya kerugian berapa, cara menghitungnya gimana," kata dia.
 
Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyebut ada empat perusahaan asing yang diuntungkan terkait dugaan korupsi pengadaan pesawat di maskapai pelat merah tersebut. Dua di antaranya pihak penyedia barang dan jasa, yaitu Bombardier Inc dan Avions de transport regional (ATR).
 
Sebanyak dua perusahaan lessor, yakni Alberta SAS di Perancis dan Nordic Aviation Capital (NAC) di Irlandia juga disebut mendapat keuntungan. Menurut Burhanuddin, keduanya adalah pihak yang memberikan pembiayaan pengadaan pesawat tersebut.
 
Direktur Penyidikan Jampidsus Supardi mengatakan penyidik akan berupaya memeriksa pihak asing sebagai saksi terlebih dahulu. Kalau upaya itu gagal, dia akan menggunakan sarana lain, seperti gugatan internasional.
 
Kejagung telah menetapkan Setijo Awibowo dan kapten Agus Wahjudo sebagai tersangka. Keduanya adalah Vice President Strategic Management Office Garuda periode 2011-2012 dan Executive Project Manager Aircraft Delivery Garuda periode 2009-2014.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan