Ade Yasin Diduga Perintahkan Anak Buahnya Suap Auditor BPK
Candra Yuri Nuralam • 21 Juni 2022 16:16
Jakarta: Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin diduga memerintahkan bawahannya untuk memberikan sejumlah fasilitas kepada auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ade juga diduga memerintahkan bawahannya untuk memberikan sejumlah uang ke auditor.
Informasi ini diulik saat KPK memeriksa delapan saksi pada Senin, 20 Juni 2022. Mereka semua diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.
"Dikonfirmasi lebih lanjut mengenai dugaan adanya arahan tersangka AY (Ade Yasin) untuk membantu para auditor BPK dalam proses audit keuangan di beberapa SKPD Pemkab Bogor diantaranya dengan memberikan fasilitas dan sejumlah uang," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 21 Juni 2022.
Delapan saksi itu yakni Kepala BPKAD Kabupaten Bogor, Teuku Mulya; Sekretaris BPKAD Kabupaten Bogor, Andri Hadian; Inspektur Kabupaten Bogor, Ade Jaya Munadi; PNS, dan Wiwin Yeti Haryati.
Lalu, dugaan ini juga diulik melalui keterangan sub koordinator Pelaporan Dinas BPKAD Kabupaten Bogor, Hanny Lesmanawaty; Kasubbag Penatausahaan Keuangan Setda Kabupaten Bogor, Ruli Fathurahman; staf di Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor, Kiki Rizki Fauzi, dan Ajudan Bupati Bogor, Anisa Rizky Septiani.
Baca: KPK Tegaskan Mengantongi Bukti di Kasus Mardani Maming
Ali enggan memerinci fasilitas dan total uang yang diberikan kepada auditor BPK. Namun, keterangan ini diyakini menguatkan tudingan penyidik terhadap para tersangka dalam kasus ini.
Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021. KPK menetapkan delapan tersangka sebagai pemberi serta penerima dalam perkara ini.
Sebanyak empat tersangka sebagai pemberi ialah Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Maulana Adam; Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah; PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Rizki Taufik, serta Ade Yasin.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu, empat pegawai BPK perwakilan Jawa Barat Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, Hendra Nur Rahmatullah Karwita, dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah ditetapkan sebagai tersangka penerima.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Jakarta: Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin diduga memerintahkan bawahannya untuk memberikan sejumlah fasilitas kepada auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ade juga diduga memerintahkan bawahannya untuk memberikan sejumlah uang ke auditor.
Informasi ini diulik saat KPK memeriksa delapan saksi pada Senin, 20 Juni 2022. Mereka semua diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.
"Dikonfirmasi lebih lanjut mengenai dugaan adanya arahan tersangka AY (Ade Yasin) untuk membantu para auditor BPK dalam proses audit keuangan di beberapa SKPD Pemkab Bogor diantaranya dengan memberikan fasilitas dan sejumlah uang," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 21 Juni 2022.
Delapan saksi itu yakni Kepala BPKAD Kabupaten Bogor, Teuku Mulya; Sekretaris BPKAD Kabupaten Bogor, Andri Hadian; Inspektur Kabupaten Bogor, Ade Jaya Munadi; PNS, dan Wiwin Yeti Haryati.
Lalu, dugaan ini juga diulik melalui keterangan sub koordinator Pelaporan Dinas BPKAD Kabupaten Bogor, Hanny Lesmanawaty; Kasubbag Penatausahaan Keuangan Setda Kabupaten Bogor, Ruli Fathurahman; staf di Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor, Kiki Rizki Fauzi, dan Ajudan Bupati Bogor, Anisa Rizky Septiani.
Baca: KPK Tegaskan Mengantongi Bukti di Kasus Mardani Maming
Ali enggan memerinci fasilitas dan total uang yang diberikan kepada auditor BPK. Namun, keterangan ini diyakini menguatkan tudingan penyidik terhadap para tersangka dalam kasus ini.
Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021. KPK menetapkan delapan tersangka sebagai pemberi serta penerima dalam perkara ini.
Sebanyak empat tersangka sebagai pemberi ialah Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Maulana Adam; Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah; PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Rizki Taufik, serta Ade Yasin.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu, empat pegawai BPK perwakilan Jawa Barat Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, Hendra Nur Rahmatullah Karwita, dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah ditetapkan sebagai tersangka penerima.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)