Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mengusut nilai uang yang diterima tersangka Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana (IWW). Dia diduga menerima fulus dari tersangka korupsi pemberian izin ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya termasuk minyak goreng, Lin Che Wei (LCW).
"Kita belum sampai sana, kita masih dalami," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik JAM-Pidsus) Kejagung Supardi saat dikonfirmasi, Kamis, 19 Mei 2022.
Kejagung masih mendalami dugaan penerimaan itu terkait suap atau gratifikasi. Modus pemberian uang haram itu masih diselisik.
"Kita nanti lihat kepastian seandainya ada (modus) pun nanti lah, kita enggak ungkapkan dulu," ucap Supardi.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Adriansyah mengatakan penyidik masih menelusuri unsur suap dan gratifikasi yang diterima Indrasari. Penghitungan terkait hal itu masih dilakukan.
Pengusutan aliran uang tersebut juga didalami oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Sejumlah barang bukti elektronik juga diusut untuk mengungkap hal tersebut.
Baca: Pihak Kemendag yang Berkomunikasi dengan Lin Che Wei Dirahasiakan
Kejagung menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi minyak goreng. Teranyar, Korps Adhyaksa menetapkan Lin Che Wei menjadi tersangka.
Saat kasus itu bergulir, dia disebut sebagai penasihat kebijakan/analisa pada Independent Research & Advisory Indonesia. Lin Che Wei diduga berperan mengondisikan pemberian izin persetujuan ekspor di beberapa perusahaan. Perbuatan itu dilakukan bersama tersangka Indrasari Wisnu Wardhana.
Selain Indrasari, tiga tersangka yang telah ditetapkan adalah Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group Stanley MA selaku, dan Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.
Jakarta: Kejaksaan Agung (
Kejagung) masih mengusut nilai uang yang diterima tersangka Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana (IWW). Dia diduga menerima fulus dari tersangka
korupsi pemberian izin ekspor
crude palm oil (CPO) dan produk turunannya termasuk
minyak goreng, Lin Che Wei (LCW).
"Kita belum sampai sana, kita masih dalami," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik JAM-Pidsus) Kejagung Supardi saat dikonfirmasi, Kamis, 19 Mei 2022.
Kejagung masih mendalami dugaan penerimaan itu terkait suap atau gratifikasi. Modus pemberian uang haram itu masih diselisik.
"Kita nanti lihat kepastian seandainya ada (modus) pun nanti lah, kita enggak ungkapkan dulu," ucap Supardi.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Adriansyah mengatakan penyidik masih menelusuri unsur suap dan gratifikasi yang diterima Indrasari. Penghitungan terkait hal itu masih dilakukan.
Pengusutan aliran uang tersebut juga didalami oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Sejumlah barang bukti elektronik juga diusut untuk mengungkap hal tersebut.
Baca:
Pihak Kemendag yang Berkomunikasi dengan Lin Che Wei Dirahasiakan
Kejagung menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi minyak goreng. Teranyar, Korps Adhyaksa menetapkan Lin Che Wei menjadi tersangka.
Saat kasus itu bergulir, dia disebut sebagai penasihat kebijakan/analisa pada Independent Research & Advisory Indonesia. Lin Che Wei diduga berperan mengondisikan pemberian izin persetujuan ekspor di beberapa perusahaan. Perbuatan itu dilakukan bersama tersangka Indrasari Wisnu Wardhana.
Selain Indrasari, tiga tersangka yang telah ditetapkan adalah Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group Stanley MA selaku, dan Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)