Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal mendalami semua dugaan rasuah Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi. KPK bakal mengumpulkan informasi terkait.
"Segala informasi dan data kami terima dan kumpulkan untuk dianalisa dan dikonfirmasi kepada para saksi yang akan kami panggil," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada Medcom.id, Kamis, 13 Januari 2022.
Ali mengatakan pihaknya tak mengabaikan informasi dari masyarakat. Dia meminta siapa pun pihak yang memiliki informasi terkait melaporkan ke KPK.
"Kami mengapresiasi masyarakat yg turut membantu KPK dalam proses penyidikan perkara ini yang sedang KPK selesaikan ini," ujar Ali.
Baca: KPK Buka Peluang Jerat DPRD dalam Kasus Suap Walkot Bekasi
Sebanyak 14 orang ditangkap dalam operasi senyap di Bekasi. Sebanyak sembilan di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Sebanyak lima tersangka berstatus sebagai penerima. Yakni, Rahmat Effendi; Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M. Bunyamin; Lurah Kati Sari, Mulyadi; Camat Jatisampurna, Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu, empat tersangka pemberi, yakni Direktur PT MAN Energindo, Ali Amril; pihak swasta, Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri, Suryadi; dan Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal mendalami semua dugaan rasuah Wali Kota nonaktif
Bekasi Rahmat Effendi. KPK bakal mengumpulkan informasi terkait.
"Segala informasi dan data kami terima dan kumpulkan untuk dianalisa dan dikonfirmasi kepada para saksi yang akan kami panggil," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada
Medcom.id, Kamis, 13 Januari 2022.
Ali mengatakan pihaknya tak mengabaikan informasi dari masyarakat. Dia meminta siapa pun pihak yang memiliki informasi terkait melaporkan ke
KPK.
"Kami mengapresiasi masyarakat yg turut membantu KPK dalam proses penyidikan perkara ini yang sedang KPK selesaikan ini," ujar Ali.
Baca:
KPK Buka Peluang Jerat DPRD dalam Kasus Suap Walkot Bekasi
Sebanyak 14 orang ditangkap dalam operasi senyap di Bekasi. Sebanyak sembilan di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Sebanyak lima tersangka berstatus sebagai penerima. Yakni,
Rahmat Effendi; Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M. Bunyamin; Lurah Kati Sari, Mulyadi; Camat Jatisampurna, Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu, empat tersangka pemberi, yakni Direktur PT MAN Energindo, Ali Amril; pihak swasta, Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri, Suryadi; dan Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)