Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menyeret anggota DPRD dalam kasus dugaan suap Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen. Bukti keterlibatan pihak lain dalam kasus ini sedang dikumpulkan.
"Apakah kemungkinan masih bisa ke DPRD? sekali lagi masih dalam proses pengembangan, memungkinkan iya atau tidaknya nanti sesuai dengan temuan-temuannya," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 11 Januari 2022.
Ghufron mengatakan saat ini pihaknya sedang mendalami dugaan suap yang dilakukan Pepen. Namun, pengembangan bisa saja dilakukan saat pendalaman dugaan suap berlangsung.
KPK menegaskan tidak akan pandang bulu dalam kasus ini. Semuanya bakal ditindak jika ada bukti keterlibatan dengan kasus ini meskipun anggota DPRD Bekasi.
"Sekali lagi semuanya masih terbuka untuk kemudian dikembangkan," ujar Ghufron.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan pengembangan dalam kasus ini sangat memungkinkan. Pasalnya, banyak bukti baru yang ditemukan penyidik KPK yang memungkinkan untuk menindak pihak lain.
"Kalau dalam penggeledahan itu ditemukan sesuatu hal yang berkaitan dengan dimungkinkannya adanya tindak pidana baru ya tentunya pasti akan kita buka," tutur Karyoto.
Sebanyak 14 orang ditangkap dalam operasi senyap di Bekasi. Sebanyak sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka.
Baca: KPK Bongkar Laporan Masyarakat untuk Dalami Dugaan Suap Rahmat Effendi
Sebanyak lima tersangka berstatus sebagai penerima. Yakni, Rahmat Effendi; Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M. Bunyamin; Lurah Kati Sari, Mulyadi; Camat Jatisampurna, Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu, empat tersangka pemberi, yakni Direktur PT MAN Energindo, Ali Amril; pihak swasta, Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri, Suryadi; dan Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Jakarta:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menyeret
anggota DPRD dalam kasus dugaan suap Wali Kota nonaktif Bekasi
Rahmat Effendi alias Pepen. Bukti keterlibatan pihak lain dalam kasus ini sedang dikumpulkan.
"Apakah kemungkinan masih bisa ke DPRD? sekali lagi masih dalam proses pengembangan, memungkinkan iya atau tidaknya nanti sesuai dengan temuan-temuannya," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 11 Januari 2022.
Ghufron mengatakan saat ini pihaknya sedang mendalami dugaan suap yang dilakukan Pepen. Namun, pengembangan bisa saja dilakukan saat pendalaman dugaan suap berlangsung.
KPK menegaskan tidak akan pandang bulu dalam kasus ini. Semuanya bakal ditindak jika ada bukti keterlibatan dengan kasus ini meskipun anggota DPRD Bekasi.
"Sekali lagi semuanya masih terbuka untuk kemudian dikembangkan," ujar Ghufron.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan pengembangan dalam kasus ini sangat memungkinkan. Pasalnya, banyak bukti baru yang ditemukan penyidik KPK yang memungkinkan untuk menindak pihak lain.
"Kalau dalam penggeledahan itu ditemukan sesuatu hal yang berkaitan dengan dimungkinkannya adanya tindak pidana baru ya tentunya pasti akan kita buka," tutur Karyoto.
Sebanyak 14 orang ditangkap dalam operasi senyap di Bekasi. Sebanyak sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka.
Baca:
KPK Bongkar Laporan Masyarakat untuk Dalami Dugaan Suap Rahmat Effendi
Sebanyak lima tersangka berstatus sebagai penerima. Yakni, Rahmat Effendi; Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M. Bunyamin; Lurah Kati Sari, Mulyadi; Camat Jatisampurna, Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu, empat tersangka pemberi, yakni Direktur PT MAN Energindo, Ali Amril; pihak swasta, Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri, Suryadi; dan Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)