Mobil antarjemput korban kerangkeng di rumah pribadi Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin. Medcom.id/Siti Yona Hukmana.
Mobil antarjemput korban kerangkeng di rumah pribadi Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin. Medcom.id/Siti Yona Hukmana.

2 Mobil Pengangkut Korban Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat Disita

Siti Yona Hukmana • 31 Maret 2022 13:16
Jakarta: Polda Sumatra Utara (Sumut) menyita dua kendaraan roda empat jenis Avanza dan dobel kabin Toyota Hilux. Sebanyak dua mobil itu merupakan sarana antarjemput korban kerangkeng di rumah pribadi Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin.
 
"Keterkaitan kendaraan Avanza BK 1626 RE yang digunakan pada saat menjemput korban atas nama (alm) Sarianto Ginting," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi kepada Medcom.id, Kamis, 31 Maret 2022.
 
Sedangkan, Dobel Kabin Toyota Hilux BK 8888 XL digunakan untuk menjemput atau mengantar para penghuni kerangkeng. Yakni dari Kerangkeng menuju pabrik kelapa sawit (PKS).

"Untuk dipekerjakan di PKS tersebut," ujar Hadi.
 
Penyitaan dilakukan pada Selasa, 29 Maret 2022. Bersamaan dengan pemeriksaan Tiorita Boru Surbakti, istri Terbit dan Ketua DPRD Kabupaten Langkat, Sribana Perangin Angin, adik Terbit.
 
Keduanya diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan guna memperdalam kasus kekerasan yang terjadi di kerangkeng manusia milik Terbit Rencana Perangin Angin.
 
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Yakni SP, TS, HS, IS, RG, DP, JS, dan HG.
 
Baca: Sahroni Kritik Tersangka Kerangkeng Manusia di Langkat Tidak Ditahan
 
Penetapan ke-8 tersangka dilakukan usai gelar perkara pada Senin, 21 Maret 2022. Para tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 7 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan ditambah 1/3 ancaman pokok.
 
Namun, mereka belum ditahan. Pertimbangannya, mereka kooperatif dan khawatir kasus tak akan selesai hingga masa penahanan habis.m
 
Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), polisi hanya memiliki waktu penahanan tersangka selama 60 hari. Jika penyidik menahan delapan tersangka usai pemeriksaan, namun kasus belum tuntas hingga 60 hari, polisi wajib membebaskan para tersangka dari penahanan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan