Jakarta: Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra membayar uang denda Rp200 juta ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pidana denda Sunjaya telah lunas.
"Pembayaran denda terpidana Sunjaya Purwadisastra mantan Bupati Cirebon sebesar Rp200 juta," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 16 Desember 2021.
Pembayaran denda itu mengacu pada putusan Pengadilan Tipikor pada PN Kelas I A Khusus bandung Nomor: 14 /Pid.Sus-TPK/2019/PN.Bdg tanggal 15 Mei 2019. Lembaga Antikorupsi langsung menyerahkan uang itu ke kas negara.
KPK menegaskan akan terus menagih uang pengganti maupun pidana denda terpidana kasus korupsi lain. Penggencaran penagihan akan dilakukan demi memaksimalkan pengembalian aset negara dari kasus korupsi.
"Pemenuhan aset recovery dari tindak pidana korupsi dengan melakukan penagihan pembayaran denda dan uang pengganti pada para terpidana masih akan terus dilakukan oleh KPK sebagai upaya nyata dari pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap," ujar Ali.
Baca: Dakwaan Adik Eks Bupati Lampung Utara Rampung
Sunjaya merupakan terpidana kasus jual beli jabatan di Kabupaten Cirebon. Dia divonis penjara lima tahun dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan dari kasus itu.
Jakarta: Mantan Bupati Cirebon
Sunjaya Purwadisastra membayar uang denda Rp200 juta ke
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pidana denda Sunjaya telah lunas.
"Pembayaran denda terpidana Sunjaya Purwadisastra mantan Bupati Cirebon sebesar Rp200 juta," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 16 Desember 2021.
Pembayaran denda itu mengacu pada putusan Pengadilan Tipikor pada PN Kelas I A Khusus bandung Nomor: 14 /Pid.Sus-TPK/2019/PN.Bdg tanggal 15 Mei 2019. Lembaga Antikorupsi langsung menyerahkan uang itu ke kas negara.
KPK menegaskan akan terus menagih uang pengganti maupun pidana denda terpidana kasus korupsi lain. Penggencaran penagihan akan dilakukan demi memaksimalkan pengembalian aset negara dari kasus korupsi.
"Pemenuhan aset recovery dari tindak pidana
korupsi dengan melakukan penagihan pembayaran denda dan uang pengganti pada para terpidana masih akan terus dilakukan oleh KPK sebagai upaya nyata dari pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap," ujar Ali.
Baca:
Dakwaan Adik Eks Bupati Lampung Utara Rampung
Sunjaya merupakan terpidana kasus jual beli jabatan di Kabupaten Cirebon. Dia divonis penjara lima tahun dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan dari kasus itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)