Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan dakwaan aparatur sipil negara (ASN) Akbar Tandaniria Mangkunegara. Adik mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara itu segera diadili dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Lampung Utara.
"Dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Karang, Bandar Lampung," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 15 Desember 2021.
Penahanan Akbar kini menjadi kewenangan pengadilan. KPK menunggu waktu sidang perdana yang ditentukan majelis hakim.
"Dengan agenda pertama pembacaan surat dakwaan," ujar Ali.
Baca: Kasus Gratifikasi, Adik Eks Bupati Lampung Utara Segera Diadili
KPK menyiapkan dua dakwaan untuk Akbar. Pertama, dia disangkakan melanggar Pasal 12B Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Lalu, Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) telah merampungkan dakwaan aparatur sipil negara (ASN) Akbar Tandaniria Mangkunegara. Adik mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara itu segera diadili dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Lampung Utara.
"Dilimpahkan ke
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Karang, Bandar Lampung," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 15 Desember 2021.
Penahanan Akbar kini menjadi kewenangan pengadilan. KPK menunggu waktu
sidang perdana yang ditentukan majelis hakim.
"Dengan agenda pertama pembacaan surat dakwaan," ujar Ali.
Baca:
Kasus Gratifikasi, Adik Eks Bupati Lampung Utara Segera Diadili
KPK menyiapkan dua
dakwaan untuk Akbar. Pertama, dia disangkakan melanggar Pasal 12B Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Lalu, Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)