Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah memeriksa puluhan korban dugaan investasi bodong robot trading Fahrenheit. Total kerugian korban yang diperiksa menembus Rp100 miliar.
"Sebanyak 31 orang (korban) dengan kerugian Rp127.900.000.000," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 22 April 2022.
Penyidik telah mendalami keterangan 25 saksi. Pihaknya juga memblokir rekening terkait kasus penipuan investasi itu.
"Penyidik juga blokir rekening terkait senilai sekitar Rp30 miliar," kata Repli.
Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan lima tersangka dalam kasus investasi bodong Fahrenheit. Otak investasi bodong Fahrenheit, Henry Susanto, ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap pada Senin, 21 Maret 2022.
Baca: Lima DPO Fahrenheit Segera Diterbitkan Red Notice
Bos Fahrenheit itu dipersangkakan Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 105 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu, empat anak buahnya ditangkap Polda Metro Jaya. Keempatnya ialah D, ILJ, DBC, dan MF.
Keempat tersangka dijerat Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) dan atau Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, dan atau Pasal 105 dan atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.
Bareskrim Polri telah menerima laporan 550 korban Fahrenheit dengan total kerugian mencapai Rp480 miliar. Jumlah itu bisa bertambah seiring penambahan korban yang mengadu.
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah memeriksa puluhan korban dugaan investasi bodong
robot trading Fahrenheit. Total kerugian korban yang diperiksa menembus Rp100 miliar.
"Sebanyak 31 orang (korban) dengan kerugian Rp127.900.000.000," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas
Polri Kombes Gatot Repli Handoko, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 22 April 2022.
Penyidik telah mendalami keterangan 25 saksi. Pihaknya juga memblokir rekening terkait kasus penipuan investasi itu.
"Penyidik juga blokir rekening terkait senilai sekitar Rp30 miliar," kata Repli.
Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan lima tersangka dalam kasus investasi bodong Fahrenheit. Otak investasi bodong
Fahrenheit, Henry Susanto, ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap pada Senin, 21 Maret 2022.
Baca:
Lima DPO Fahrenheit Segera Diterbitkan Red Notice
Bos Fahrenheit itu dipersangkakan Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 105 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu, empat anak buahnya ditangkap Polda Metro Jaya. Keempatnya ialah D, ILJ, DBC, dan MF.
Keempat tersangka dijerat Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) dan atau Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, dan atau Pasal 105 dan atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.
Bareskrim Polri telah menerima laporan 550 korban Fahrenheit dengan total kerugian mencapai Rp480 miliar. Jumlah itu bisa bertambah seiring penambahan korban yang mengadu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)