Jakarta: Bareskrim Polri telah menetapkan 10 tersangka dalam kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit. Sebanyak lima di antaranya masih diburu dan akan diterbitkan red notice.
"Penyidk berencana akan mengajukan red notice terhadap lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu HA, FN, WL, DY dan HD. Karena kelimanya terindikasi berada di luar negeri," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 22 April 2022.
Penetapan tersangka terhadap kelima orang itu baru-baru ini dilakukan. Namun, tidak dibeberkan waktunya. Penyidik telah menggeledah rumah yang disewa tersangka HA dan rumah milik tersangka FN.
"Dengan barang bukti hasil penggeledahan berupa rumah sewa HA didapati buku tabungan atas nama HA dengan sejumlah dokumen," ujar Gatot.
Baca: Rekening Berisi Rp44,5 Miliar dan Apartemen Milik Bos Fahrenheit Disita
Sedangkan, saat penggeledahan rumah FN polisi menemukan buku tabungan atas nama FN, dokumen, perhiasan, jam tangan, laptop dan kamera. Setelah penggeledahan, polisi memasang police line di rumah tersebut.
"Penyidik juga memblokir rekening terkait senilai sekitar Rp30 miliar," ungkap mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu.
Gatot mengatakan penyidik Bareskrim Polri segera melakukan ekspose dengan jaksa penuntut umum (JPU). Kemudian, memeriksa ahli.
"Apabila berkas sudah lengkap maka akan dikirimkan ke JPU," kata dia.
Sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan lima tersangka dalam kasus investasi bodong Fahrenheit. Yakni otak investasi bodong Henry Susanto ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap pada Senin, 21 Maret 2022.
Bos Fahrenheit itu dipersangkakan Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 105 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu, empat anak buahnya ditangkap Polda Metro Jaya. Keempatnya ialah D, ILJ, DBC, dan MF.
Keempat tersangka dijerat Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) dan atau Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, dan atau Pasal 105 dan atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.
Bareskrim Polri telah menerima laporan 550 korban Fahrenheit dengan total kerugian mencapai Rp480 miliar. Jumlah itu bisa bertambah seiring penambahan korban yang mengadu.
Jakarta: Bareskrim Polri telah menetapkan 10 tersangka dalam kasus
investasi bodong robot trading Fahrenheit. Sebanyak lima di antaranya masih diburu dan akan diterbitkan red notice.
"Penyidk berencana akan mengajukan red notice terhadap lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu HA, FN, WL, DY dan HD. Karena kelimanya terindikasi berada di luar negeri," kata Kabag Penum Divisi Humas
Polri Kombes Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 22 April 2022.
Penetapan tersangka terhadap kelima orang itu baru-baru ini dilakukan. Namun, tidak dibeberkan waktunya. Penyidik telah menggeledah rumah yang disewa tersangka HA dan rumah milik tersangka FN.
"Dengan barang bukti hasil penggeledahan berupa rumah sewa HA didapati buku tabungan atas nama HA dengan sejumlah dokumen," ujar Gatot.
Baca:
Rekening Berisi Rp44,5 Miliar dan Apartemen Milik Bos Fahrenheit Disita
Sedangkan, saat penggeledahan rumah FN polisi menemukan buku tabungan atas nama FN, dokumen, perhiasan, jam tangan, laptop dan kamera. Setelah penggeledahan, polisi memasang police line di rumah tersebut.
"Penyidik juga memblokir rekening terkait senilai sekitar Rp30 miliar," ungkap mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu.
Gatot mengatakan penyidik Bareskrim Polri segera melakukan ekspose dengan jaksa penuntut umum (JPU). Kemudian, memeriksa ahli.
"Apabila berkas sudah lengkap maka akan dikirimkan ke JPU," kata dia.