"Penyidk berencana akan mengajukan red notice terhadap lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu HA, FN, WL, DY dan HD. Karena kelimanya terindikasi berada di luar negeri," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 22 April 2022.
Penetapan tersangka terhadap kelima orang itu baru-baru ini dilakukan. Namun, tidak dibeberkan waktunya. Penyidik telah menggeledah rumah yang disewa tersangka HA dan rumah milik tersangka FN.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Dengan barang bukti hasil penggeledahan berupa rumah sewa HA didapati buku tabungan atas nama HA dengan sejumlah dokumen," ujar Gatot.
Baca: Rekening Berisi Rp44,5 Miliar dan Apartemen Milik Bos Fahrenheit Disita
Sedangkan, saat penggeledahan rumah FN polisi menemukan buku tabungan atas nama FN, dokumen, perhiasan, jam tangan, laptop dan kamera. Setelah penggeledahan, polisi memasang police line di rumah tersebut.
"Penyidik juga memblokir rekening terkait senilai sekitar Rp30 miliar," ungkap mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu.
Gatot mengatakan penyidik Bareskrim Polri segera melakukan ekspose dengan jaksa penuntut umum (JPU). Kemudian, memeriksa ahli.
"Apabila berkas sudah lengkap maka akan dikirimkan ke JPU," kata dia.