Plt juru bicara KPK, Ali Fikri. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Plt juru bicara KPK, Ali Fikri. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

KPK Dalami Proses Pengadaan KTP-el Era Gamawan Fauzi

Candra Yuri Nuralam • 30 Juni 2022 12:44
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi pada Rabu, 29 Juni 2022. Dia diminta menjelaskan proses pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) di eranya.
 
"Hadir dan dikonfirmasi oleh tim penyidik antara lain terkait dengan proses pengadaan KTP-el saat masih menjabat menteri dalam negeri," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 30 Juni 2022.
 
Ali enggan memerinci lebih jauh pertanyaan penyidik ke Gamawan.  Alasannya, menjaga kerahasiaan proses penyidikan perkara.

Terpisah, Gamawan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka sekaligus Direktur Utama PT Sandipala Arthapura Paulus Tanos. Dia membantah mengenal Tanos.
 
"Dulu saja enggak pernah ketemu (dengan Tanos)," kata Gamawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 29 Juni 2022.
 
Gamawan juga mengaku tidak mengetahui keberadaan Tanos. Dia mengaku tidak mengetahui permainan kotor Tanos dalam perkara ini.
 

Baca: Diperiksa Soal Kasus KTP-el, Eks Mendagri Mengaku Tak Kenal Paulus Tanos


KPK memastikan bakal memanggil Paulus Tanos. Lembaga Antikorupsi optimistis tersangka dugaan korupsi KTP-el itu bisa dibawa ke Indonesia karena pandemi covid-19 mereda.
 
"Kita bersyukur pandemi mulai akan berakhir, artinya beberapa negara yang dimungkinkan misalnya seperti Paulus Thanos di Singapura, dan dari Singapura sangat bagus sudah membuka ekstradisi," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto, dikutip Minggu, 22 Mei 2022.
 
Karyoto mengatakan KPK berkomitmen menyelesaikan semua kasus yang masuk dengan segala cara. Langkah ekstradisi bakal dilakukan oleh KPK untuk memanggil Tanos. Lembaga Antikorupsi juga bakal bekerja sama dengan pihak terkait untuk membawa Tanos dari Singapura.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan