Kuasa hukum warga Bukit Duri, Vera Sumarni. Foto: MTVN/Nur Azizah.
Kuasa hukum warga Bukit Duri, Vera Sumarni. Foto: MTVN/Nur Azizah.

Sidang Class Action Warga Bukit Duri Ditunda

Nur Azizah • 23 Agustus 2016 13:43
medcom.id, Jakarta: Sidang gugatan secara kelompok atau class action warga Bukit Duri, Jakarta Timur, ditunda. Penundaan terjadi karena ada 42 warga Bukit Duri yang ingin masuk dalam daftar penggugat.
 
Kuasa hukum warga Bukit Duri, Vera Sumarni, mengatakan, warga baru yang ingin masuk dalam daftar penggugat karena belum mendapat ganti rugi dari Pemerintah DKI Jakarta. Selain itu, ada dua warga Bukit Duri yang mengundurkan diri sebagai pihak penggugat lantaran telah mendapat rumah susun di Rawa Bebek, Jakarta Timur.
 
"Kami meminta perpanjangan waktu. Agar ada kesempatan bagi warga yang ingin masuk atau keluar sebagai pihak penggugat," kata Vera usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/8/2016). Vera menjelaskan, saat ini ada sekitar 60 warga Bukit Duri yang menjadi penggugat.
 
Sidang Class Action Warga Bukit Duri Ditunda
Warga Bukit Duri hadir di persidangan class action. Foto: MTVN/Nur Azizah
 
Ketua Majelis Hakim Didik Riyono Putro menggabulkan permintaan Vera. "Kami beri waktu sampai 6 September. Tapi yang dikumpulkan harus PBB (Pajak Bumi Bangunan) dan KTP asli. Jangan sampai bodong agar meyakinkan saya," ujar Didik menutup persidangan.
 
Pantauan Metrotvnews.com, puluhan warga memadati ruang sidang Chandra VI PN Jakarta Pusat. Mereka datang dengan membawa berapa poster bertulis Kami Ingin Dimanusiakan, Rumah Urat Nadiku, Pengadilan yang Adil, dan lainnya.
 
Baca: Class Action Bukit Duri Mediasi soal Penggusuran di Kali Ciliwung

Warga Bukit Duri mendaftarkan gugatan itu pada 10 Mei 2016. Mereka menuntut Pemprov DKI menghentikan proyek normalisasi Kali Ciliwung. Menurut mereka, apa yang dilakukan Pemprov DKI tidak bisa diteruskan lantaran program yang dimaksud sudah berakhir pada 5 Oktober 2015.
 
Hingga kini pemerintah masih terus melakukan kegiatan normalisasi di sana. Warga juga meminta ganti rugi akibat penggusuran yang dilakukan terhadap 400 rumah di RW 10,11, dan 12, Kelurahan Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan