medcom.id, Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang gugatan perwakilan kelompok atau class action warga Bukit Duri, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan.
Agenda sidang ketujuh ini adalah mediasi terbuka antara perwakilan warga Bukit Duri dengan pihak tergugat, yaitu Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCS), Pemprov DKI Jakarta, Pemkot Jakarta Selatan, dan Badan Pertanahan Nasional.
Vera Sumarni selaku kuasa hukum penggugat mengatakan, mediasi membahas proses option (pilihan) in dan out. Vera akan memberikan waktu bagi penggugat yang ingin keluar atau masuk sebagai penggugat.
"Yang ingin masuk sebagai penggugat harus mengisi form, memberikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) rumahnya serta memberikan KTP asli," kata Vera di PN Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Selasa (23/8/2016).
Warga Bukit Duri memegang poster meminta ganti rugi penggusuran yang dilakukan terhadap 400 rumah di RW 10,11, dan 12 Kelurahan Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan. Foto: MTVN/Nur Azizah
Dalam mediasi, Vera juga mempertanyakan soal jumlah rumah yang akan diberikan ke warga RW 10, 11, dan 12 Bukit Duri. Pasalnya, hingga saat ini, Vera belum mendapatkan info pasti dari Pemprov DKI Jakarta.
"Berapa jumlah yang akan direlokasi dan diganti rugi kami belum dapat data. Ada yang bilang 333 rumah, 460 rumah, ada juga yang 500 rumah," terang Vera.
Warga Bukit Duri memegang poster meminta ganti rugi penggusuran yang dilakukan terhadap 400 rumah di RW 10,11, dan 12 Kelurahan Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan. Foto: MTVN/Nur Azizah
Pantauan Metrotvnews.com, puluhan warga memadati ruang sidang Chandra VI PN Jakarta Pusat. Mereka datang dengan membawa berapa poster bertulis "Kami Ingin Dimanusiakan", "Rumah Urat Nadiku", "Pengadilan yang Adil", dan lainnya.
Warga Bukit Duri mendaftarkan gugatan itu pada 10 Mei 2016. Mereka menuntut agar pemerintah menghentikan proyek normalisasi Kali Ciliwung, dan meminta ganti rugi akibat penggusuran yang dilakukan terhadap 400 rumah di RW 10,11, dan 12 Kelurahan Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan.
medcom.id, Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang gugatan perwakilan kelompok atau
class action warga Bukit Duri, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan.
Agenda sidang ketujuh ini adalah mediasi terbuka antara perwakilan warga Bukit Duri dengan pihak tergugat, yaitu Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCS), Pemprov DKI Jakarta, Pemkot Jakarta Selatan, dan Badan Pertanahan Nasional.
Vera Sumarni selaku kuasa hukum penggugat mengatakan, mediasi membahas proses option (pilihan) in dan out. Vera akan memberikan waktu bagi penggugat yang ingin keluar atau masuk sebagai penggugat.
"Yang ingin masuk sebagai penggugat harus mengisi form, memberikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) rumahnya serta memberikan KTP asli," kata Vera di PN Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Selasa (23/8/2016).
Warga Bukit Duri memegang poster meminta ganti rugi penggusuran yang dilakukan terhadap 400 rumah di RW 10,11, dan 12 Kelurahan Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan. Foto: MTVN/Nur Azizah
Dalam mediasi, Vera juga mempertanyakan soal jumlah rumah yang akan diberikan ke warga RW 10, 11, dan 12 Bukit Duri. Pasalnya, hingga saat ini, Vera belum mendapatkan info pasti dari Pemprov DKI Jakarta.
"Berapa jumlah yang akan direlokasi dan diganti rugi kami belum dapat data. Ada yang bilang 333 rumah, 460 rumah, ada juga yang 500 rumah," terang Vera.
Warga Bukit Duri memegang poster meminta ganti rugi penggusuran yang dilakukan terhadap 400 rumah di RW 10,11, dan 12 Kelurahan Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan. Foto: MTVN/Nur Azizah
Pantauan
Metrotvnews.com, puluhan warga memadati ruang sidang Chandra VI PN Jakarta Pusat. Mereka datang dengan membawa berapa poster bertulis "Kami Ingin Dimanusiakan", "Rumah Urat Nadiku", "Pengadilan yang Adil", dan lainnya.
Warga Bukit Duri mendaftarkan gugatan itu pada 10 Mei 2016. Mereka menuntut agar pemerintah menghentikan proyek normalisasi Kali Ciliwung, dan meminta ganti rugi akibat penggusuran yang dilakukan terhadap 400 rumah di RW 10,11, dan 12 Kelurahan Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)