Jakarta: Terpidana kasus suap hakim konstitusi Patrialis Akbar, Basuki Hariman, mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK). Basuki sebelumnya divonis tujuh tahun penjara oleh majelis hakim.
"Ya betul Basuki mengajukan PK," kata Humas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Sunarso saat dikonfirmasi, Rabu, 5 September 2018.
Staf Basuki di CV Sumber Laut Perkasa, Ng Fenny sudah lebih dulu mengajukan PK. Sunarso menjelaskan pengajuan PK Basuki hanya berselang beberapa minggu setelah Ng Fenny.
Basuki Hariman sebelumnya divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor. Ia dihukum tujuh tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider tiga bulan kurungan.
Basuki terbukti menyuap orang kepercayaan Patrialis, Kamaludin, US$50 ribu. Dari jumlah tersebut, Patrialis disebut menerima US$10 ribu.
Baca: Penyuap Patrialis Akbar Ajukan Peninjauan Kembali
Fulus itu untuk memengaruhi putusan Perkara Nomor 129/PUU-XIII/ 2015 terkait uji materi atas UU No 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Meski keduanya bukan menjadi orang yang mengajukan permohonan uji materi, Basuki dan Ng Fenny punya kepentingan agar memenangkan uji materi tersebut.
Adanya impor daging kerbau dari India akibat UU tersebut menyebabkan ketersediaan daging sapi dan kerbau lebih banyak dibanding permintaan. Harga daging sapi dan kerbau dari India lebih murah. Ini membuat Basuki sebagai importir merugi.
Basuki semakin menambah daftar panjang koruptor yang mengajukan PK. Sebelumnya, narapidana yang sudah mengajukan PK di antaranya M Sanusi, Suryadharma Ali, Siti Fadilah, Jero Wacik, Anas Urbaningrum, Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng, Suroso Atmomartoyo, Ng Fenny, Raoul Adhitya Wiranatakusumah, dan Tafsir Nurchamid.
Jakarta: Terpidana kasus suap hakim konstitusi Patrialis Akbar, Basuki Hariman, mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK). Basuki sebelumnya divonis tujuh tahun penjara oleh majelis hakim.
"Ya betul Basuki mengajukan PK," kata Humas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Sunarso saat dikonfirmasi, Rabu, 5 September 2018.
Staf Basuki di CV Sumber Laut Perkasa, Ng Fenny sudah lebih dulu mengajukan PK. Sunarso menjelaskan pengajuan PK Basuki hanya berselang beberapa minggu setelah Ng Fenny.
Basuki Hariman sebelumnya divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor. Ia dihukum tujuh tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider tiga bulan kurungan.
Basuki terbukti menyuap orang kepercayaan Patrialis, Kamaludin, US$50 ribu. Dari jumlah tersebut, Patrialis disebut menerima US$10 ribu.
Baca: Penyuap Patrialis Akbar Ajukan Peninjauan Kembali
Fulus itu untuk memengaruhi putusan Perkara Nomor 129/PUU-XIII/ 2015 terkait uji materi atas UU No 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Meski keduanya bukan menjadi orang yang mengajukan permohonan uji materi, Basuki dan Ng Fenny punya kepentingan agar memenangkan uji materi tersebut.
Adanya impor daging kerbau dari India akibat UU tersebut menyebabkan ketersediaan daging sapi dan kerbau lebih banyak dibanding permintaan. Harga daging sapi dan kerbau dari India lebih murah. Ini membuat Basuki sebagai importir merugi.
Basuki semakin menambah daftar panjang koruptor yang mengajukan PK. Sebelumnya, narapidana yang sudah mengajukan PK di antaranya M Sanusi, Suryadharma Ali, Siti Fadilah, Jero Wacik, Anas Urbaningrum, Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng, Suroso Atmomartoyo, Ng Fenny, Raoul Adhitya Wiranatakusumah, dan Tafsir Nurchamid.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)