Jakarta: Mantan Ketua DPR Setya Novanto dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara merintangi penyidikan kasus korupsi KTP elektronik. Ia bakal bersaksi untuk dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo.
Novanto yang mengenakan batik merah lengan panjang itu tampak sudah tiba di ruang sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Dia kemudian diminta duduk di kursi saksi.
"Kepada saksi saudara Setya Novanto, silakan memasuki ruang sidang," kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat, 27 April 2018.
Dalam perkara ini, diagnosis Novanto dipalsukan Bimanesh Sutarjo. Hal itu dilakukan Bimanesh atas permintaan mantan pengacara Novanto, Fredrich Yunadi.
Pada November 2017, Novanto mengalami kecelakaan saat tengah diburu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia kemudian dilarikan ke RS Medika Permata Hijau untuk dirawat oleh Bimanesh.
Baca: Pemeriksaan Novanto setelah Kecelakaan Aneh
Perawatan Novanto diduga penuh rekayasa. Bimanesh didakwa merintangi penyidikan kasus dugaan korupsi proyek KTP-el yang menjerat Novanto. Ia diduga bekerja sama dengan advokat Fredrich Yunadi agar Novanto tak diperiksa KPK.
Atas perbuatannya, Bimanesh didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dibuah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/ybJ6yaab" allowfullscreen></iframe>
Jakarta: Mantan Ketua DPR Setya Novanto dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara merintangi penyidikan kasus korupsi KTP elektronik. Ia bakal bersaksi untuk dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo.
Novanto yang mengenakan batik merah lengan panjang itu tampak sudah tiba di ruang sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Dia kemudian diminta duduk di kursi saksi.
"Kepada saksi saudara Setya Novanto, silakan memasuki ruang sidang," kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat, 27 April 2018.
Dalam perkara ini, diagnosis Novanto dipalsukan Bimanesh Sutarjo. Hal itu dilakukan Bimanesh atas permintaan mantan pengacara Novanto, Fredrich Yunadi.
Pada November 2017, Novanto mengalami kecelakaan saat tengah diburu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia kemudian dilarikan ke RS Medika Permata Hijau untuk dirawat oleh Bimanesh.
Baca: Pemeriksaan Novanto setelah Kecelakaan Aneh
Perawatan Novanto diduga penuh rekayasa. Bimanesh didakwa merintangi penyidikan kasus dugaan korupsi proyek KTP-el yang menjerat Novanto. Ia diduga bekerja sama dengan advokat Fredrich Yunadi agar Novanto tak diperiksa KPK.
Atas perbuatannya, Bimanesh didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dibuah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor
juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)